tirto.id - Terjadi 29 kasus cacat per bulan dikarenakan kecelakaan kerja yang dialami para pekerja di Provinsi DKI Jakarta, dari data tersebut berarti ada satu kasus cacat setiap hari. Hal itu disampaikan oleh kepala BP Jamsostek Kantor Wilayah Jakarta, Endro Sucahyono di Jakarta.
Seperti dikutip dari kantor berita Antara, ia mengungkapkan data sejak Januari sampai September 2016 sudah ada 257 kasus kecelakaan kerja di Jakarta. Untuk menekan kasus cacat dan meninggal pada kecelakaan kerja, pihaknya menggandeng 57 rumah sakit yang memiliki "trauma center" (TC), 87 klinik/faskes TC dan tujuh pusat pelatihan.
"Kita harus bisa memberi pelayanan di golden hours (istilah kedokteran untuk pelayanan segera) kepada korban kecelakaan," ujar Endro, Rabu (27/10/2016).
Jika terlambat, maka risikonya cacat atau meninggal. Karena itu, dia memberi apresiasi kepada rumah sakit yang memiliki layanan trauma center dan bekerja sama dengan BP Jamsostek.
Untuk menjaga kualitas pelayanan maka dilakukan Monitoring dan Evaluasi fasilitas kesehatan (Faskes) dan Balai Keterampilan Kerja Daerah (BLKD) di Jakarta.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjan Evi Afiatin pada kesempatan yang sama mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk mengukur kualitas pelayanan jaminan kecelakaan kerja "return to work" (JKK-RTW) oleh Faskes dan BLKD agar dapat melayani dengan baik.
"Program JKK-RTW ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk bisa kembali bekerja dengan kondisi kecacatan atau keterbatasan fisik yang diderita," kata Evi.
Program ini juga membantu pekerja mendapatkan pendampingan sejak saat pengobatan di rumah sakit, pemulihan pascapengobatan dan perawatan hingga pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan yang sesuai dengan kondisi fisiknya.
Pada kegiatan tersebut juga disampaikan penghargaan kepada perusahaan yang berpartisipasi aktif dan telah menerapkan implementasi program JKK - RTW di perusahaannya.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh