Menuju konten utama

Simak Aturan Baru bagi Pegawai Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja

Mengutip Pasal 58 ayat (1) Perppu Cipta Kerja mengatur, PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.

Simak Aturan Baru bagi Pegawai Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi pegawai Google. REUTERS/Mark Blinch

tirto.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejak terbitnya Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2020 lalu, salah satu yang disorot adalah pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Namun, dalam Perppu Cipta Kerja baru, ketentuan PKWT diatur kembali dalam Pasal 58.

Mengutip Pasal 58 ayat (1) Perppu Cipta Kerja mengatur, PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Apabila ternyata ada masa percobaan kerja, maka masa percobaan itu batal demi hukum dan tetap dihitung sebagai masa kerja.

Selanjutnya, Pasal 59 ayat (1) Perppu Cipta Kerja mengatur, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifatnya maupun kegiatan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu.

Pekerjaan yang dapat diisi dengan karyawan PKWT tersebut, antara lain:

- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya

- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama

- Pekerjaan yang bersifat musiman

- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Merujuk Pasal 59 ayat (2), PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Ayat selanjutnya mengatur, PKWT yang tidak memenuhi ayat (1) maupun (2) demi hukum akan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Adapun ketentuan terkait jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas perpanjangan PKWT, masih akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, berakhirnya perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha tertuang dalam Pasal 61 Perppu Cipta Kerja.

Pasal tersebut merinci bahwa perjanjian kerja akan berakhir apabila:

- Pekerja atau buruh meninggal dunia

- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

- Selesainya suatu pekerjaan tertentu

- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Perppu Cipta Kerja mengatur, perjanjian kerja tidak berakhir karena pengusaha meninggal dunia maupun ada peralihan kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan, atau hibah. Apabila terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak pekerja atau buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru.

"Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh," tulis Pasal 61 ayat (3).

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang