Menuju konten utama

AHY Kritik Perppu Ciptaker: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Elite

AHY menyebut penerbitkan Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan amar putusan MK. 

AHY Kritik Perppu Ciptaker: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Elite
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan arahan saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat 2022 di di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (15/9/2022).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Ciptaker) adalah bentuk penyelesaian masalah dengan masalah.

Menurutnya, terbitnya Perppu Ciptaker juga menjadi pertanda kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah," kata AHY dalam rilis tertulis pada Selasa (3/1/2022).

AHY menuding pemerintah keras kepala dan tidak mau mendengarkan suara dari elemen demokrasi lain dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Ciptaker.

"Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi," terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa pemerintah tidak mau melaksanakan perintah dari MK. Sehingga kesannya aspirasi masyarakat tidak dilaksanakan.

"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," jelasnya.

Partai Demokrat juga tidak melihat ada unsur kegentingan dalam UU Ciptaker sehingga harus diterbitkan Perppu.

"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya," ungkapnya.

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi. MK sebelumnya memerintahkan pemerintah mengoreksi UU Cipta Kerja dengan melibatkan seluruh pihak agar mengakomodir kemanfaatan bersama.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut terbitnya Perppu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak untuk memberi kepastian hukum. "Perppu itu setara dengan undang-undang di dalam tata hukum kita," ucapnya Jumat 30 Desember 2022.

Pemerintah, kata Mahfud, bisa mengeluarkan Perppu jika menilai ada alasan mendesak. Alasan itu diklaim dibenarkan para ahli hukum. "Hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden, itu adalah kunci utama untuk dikeluarkannya perppu," terangnya.

Presiden Jokowi merespons santai kritik publik atas Perppu Ciptaker. Ia memaklumi pro-kontra terhadap aturan baru dan semua itu bisa dijelaskan.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky