Menuju konten utama

Jokowi Respons Santai Kritik Publik soal Perppu Cipta Kerja

Presiden Jokowi bilang pro-kontra terhadap regulasi baru adalah hal yang wajar. Ia bilang semua masalah bisa diselesaikan melalui komunikasi.

Jokowi Respons Santai Kritik Publik soal Perppu Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres/Handout/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons santai kritik penolakan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia meyakini pro-kontra terhadap aturan hukum baru bisa ditangani lewat penjelasan.

"Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra, tapi semua bisa kita jelaskan," ujar Jokowi usai peninjauan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Kritik keras terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. "Penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi Indonesia, dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," kata Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur, dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.

Isnur menegaskan, presiden menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi. Hal ini, lanjut dia, jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

YLBHI juga menilai penerbitan aturan hukum ini tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu yakni adanya hal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.

"Presiden seharusnya mengeluarkan Perppu pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan karena penolakan yang masif dari seluruh elemen masyarakat," kata Isnur. Namun saat itu presiden justru meminta masyarakat yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja mengajukan judicial review.

Kritik senada juga disampaikan anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha. Ia bahkan bilang Perppu Ciptaker ala Jokowi bisa berujung pada pemakzulan atau impeachment.

"Seluruh anggota DPR seharusnya selekasnya mengakhiri masa reses lalu kembali ke Gatot Subroto untuk meninjau kemungkinan pemakzulan terhadap presiden," jelasnya.

Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

MK sebelumnya memerintahkan pemerintah mengoreksi UU Cipta Kerja dengan melibatkan seluruh pihak agar aturan hukum tersebut mengakomodasi kemanfaatan bersama.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut terbitnya Perppu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak untuk memberi kepastian hukum. "Perppu itu setara dengan undang-undang di dalam tata hukum kita," ucapnya Jumat 30 Desember 2022.

Pemerintah, kata Mahfud, bisa mengeluarkan Perppu jika menilai ada alasan mendesak. Alasan itu diklaim dibenarkan para ahli hukum. "Hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden, itu adalah kunci utama untuk dikeluarkannya Perppu," terangnya.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky