tirto.id - Pemerintah memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Perppu tersebut dijelaskan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Pada Pasal 88C ayat 5 berbunyi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan datanya tetap akan menggunakan sumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
"Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu," bunyi pasal 88C ayat 6 dikutip Tirto, Selasa (3/1/2023).
Mengacu pada pasal 88D, upah minimum yakni dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum. Formula yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi pasal 88D ayat 3.
Adapun upah minimum yang dimaksud berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin