tirto.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Kehadiran Perppu tersebut sebagai kepastian hukum untuk menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi.
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid mengatakan, pemerintah perlu pergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha. Terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan.
“KADIN sebagai representasi dari dunia usaha pada intinya menghormati keputusan pemerintah,” ujar Arsjad Rasjid dalam pernyataannya, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, dengan kondisi situasi ekonomi global yang tak menentu, maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target.
"Dalam kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian, Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.
Kementerian investasi telah menaikkan target investasi di 2023 sebesar 16,7 persen dari Rp1.200 triliun menjadi Rp1.400 triliun.
Namun, di saat seperti ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
Indonesia memiliki potensi SDM dan SDA yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor. Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat.
Hal ini terutama terlihat setelah UU CK dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha.
Kepastian hukum, lanjut Arsjad, sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi. Pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelakuusaha agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
"Dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan," jelasnya.
Selain ditetapkan Perppu ini, Kadin juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/ buruh.Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang