Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Sosialisasi Soal Penggunaan TKA di IKN

Penggunaan TKA diperbolehkan dan diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 21 Maret 2023 lalu.

Pemerintah Diminta Sosialisasi Soal Penggunaan TKA di IKN
Pekerja menggunakan alat berat mengerjakan proyek pembangunan tol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) mengundang polemik. Hal ini lantaran pemerintah menilai bahwa kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia masih kalah dengan asing.

Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Tadjuddin Noer Effendi mengatakan penggunaan TKA diperbolehkan dan diatur oleh pemerintah. Aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 21 Maret 2023 lalu.

"Itu ada di UU Cipta Kerja ada pasal. Jika Indonesia belum mahir mengerjakan pekerjaan tertentu kita bisa menggunakan asing tapi juga ada batas," kata dia saat dihubungi Tirto, Rabu (14/6/2023).

Dia tidak menampik konotasi masyarakat terhadap penggunaan 'TKA' dalam proyek-proyek dalam negeri ini menjadi negatif. Padahal, tidak semua TKA bisa begitu saja bekerja di Indonesia.

"Masyarakat kita itu bayangannya pekerjaan-pekerjaan yang sepele dikerjakan TKA seperti neglas dan sebagiannya. Tapi harus diberikan pengertian masyarakat kita ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang teknologinya belum bisa dikuasai atau semahir TKA," ujarnya.

"Jadi kalau kita tidak undang mereka, maka proyek tidak jalan dan mengganggu proses industri yang kita bangun," sambung dia.

Untuk diketahui, aturan soal TKA ini tercantum pada pasal 42 dan 45 Perppu Cipta Kerja yang kini sudah diundangkan. Salah satu aturannya adalah mewajibkan pemberi kerja untuk menyertakan pekerja WNI untuk mendampingi pekerja asing tersebut untuk alih teknologi dan alih keahlian.

Kemudian, pemberi kerja juga wajib memberikan pelatihan kerja bagi pekerja WNI sesuai dengan jabatan yang diduduki TKA. Poin tersebut tercantum pada pasal 45 ayat 1 huruf a dan b.

Perppu Cipta Kerja juga mewajibkan TKA untuk pulang kembali ke negaranya ketika masa kerjanya berakhir. Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak diperlukan. Sebab hal ini akan menunjukan bahwa klaim dampak positif IKN terhadap ekonomi dan tenaga kerja lokal menjadi terbantahkan.

"Tragedi IKN akan mengulang smelter nikel ya, dimana porsi TKA nya cukup besar," ujar Bhima kepada Tirto, Rabu (14/6/2023).

Bhima mengingatkan sebaiknya pemerintah mengundang masuk investasi asing saja, tidak dengan pekerjanya. Karena dampak lain penggunaan TKA adalah keluarnya devisa dalam bentuk remitansi.

"Karena upah dan tunjangan yang diterima TKA langsung ditransfer ke negara asalnya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING PROYEK IKN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin