Menuju konten utama

Pekerja Asing Boleh Kerja di IKN 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Meski begitu, pengusaha pemberi kerja juga wajib menunjuk tenaga kerja dari dalam negeri sebagai pendamping TKA.

Pekerja Asing Boleh Kerja di IKN 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang
Pekerja menyelesaikan pembuatan jalur pejalan kaki untuk persiapan upacara HUT RI di kawasan Istana Kepresidenan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (27/7/2024).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

tirto.id - Presiden Joko Widodo merilis aturan baru yang memperbolehkan investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) untuk jabatan tertentu. Masa kerjanya diatur selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tetang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Meski begitu, pengusaha pemberi kerja juga wajib menunjuk tenaga kerja dari dalam negeri sebagai pendamping TKA. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga berkewajiban untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh pekerja asing.

"Setiap Pelaku Usaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir," kata beleid yang baru saja diteken pada Senin (12/8/2024) tersebut, dikutip Tirto, Kamis (15/8/2024).

Sementara itu, tenaga kerja pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh pelaku usaha dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

Dengan ketentuan ini, para pegusaha termasuk yang melakukan pengadaan Proyek Strategis Nasional (PSN), dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.

Selain pengusaha, pembebasan kewajiban pembayaran dana kompensasi dalam jangka waktu tertentu juga berlaku untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

"Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita (IKN)," tulis Pasal 22 Ayat 5 PP Nomor 29 Tahun 2024.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi