Menuju konten utama

Jokowi Siapkan Banyak Insentif bagi Pengusaha Properti di IKN

Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB juga berlaku bagi konsumen pembeli hunian berimbang dari perusahaan properti di IKN.

Jokowi Siapkan Banyak Insentif bagi Pengusaha Properti di IKN
Pekerja menyelesaikan tahap akhir bagian Rusun ASN di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur, Selasa (30/7/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo bakal memberikan banyak insentif bagi pengusaha properti yang mengembangkan kawasan hunian berimbang bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketentuan tentang hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Pasal 25 dalam beleid yang diteken pada Senin (12/8/2024) itu menyatakan bahwa pemberian sejumlah insentif itu diupayakan untuk mendorong percepatan pembangunan dan penyediaan hunian berimbang di kawasan IKN.

“Pelaku Usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang lbu Kota Nusantara,” tulis beleid tersebut, dikutip Tirto, Kamis (15/8/2024).

Insentif yang disiapkan pemerintah bagi para pengusaha properti itu sesuai Pasal 25 Ayat 7 antara lain berupa bantuan program pembangunan perumahan; keringanan pajak untuk rumah sederhana; bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.

Kemudian, ada pula insentif berupa dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan IKN; pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB); keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan jangka waktu tertentu; serta pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB juga berlaku bagi konsumen yang membeli hunian berimbang dari perusahaan properti tersebut.

Pembebasan BPHTB dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 7 dan Ayat 8 diajukan oleh Kepala Otorita untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya sampai dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara,” demikian bunyi beleid itu.

Selain sejumlah insentif tersebut, para pengusaha yang menanamkan modalnya di IKN juga berhak mendapatkan fasilitas berupa insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah maupun Otorita IKN (OIKN).

Insentif fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan fasilitas kepabeanan.

Sementara insentif fiskal untuk para pengusaha yang bakal diberikan oleh OIKN meliputi fasilitas pajak daerah khusus IKN, penerimaan khusus IKN, dan retribusi daerah khusus IKN. Sedangkan fasilitas nonfiskal yang diberikan OIKN kepada pengusaha antara lain fasilitas penyediaan lahan dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

PP Nomor 29 Tahun 2024 mengatur bahwa, “Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pemberian fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf a dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia.”

Baca juga artikel terkait PROPERTI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi