Menurut Anies, ada enam prinsip pengelolaan sumber daya alam yang harus dipenuhi semua korporasi di Indonesia, termasuk perusahaan asing. Simak rinciannya.
Berbeda dari UU Paten sebelumnya yang mewajibkan pengusaha barang paten produksi di dalam negeri, UU Ciptaker memungkinkan pengusaha mengimpor dari luar.