tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah 18 bidang tanah, dengan total luas 4,7 hektar terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aset-aset tersebut, telah diatasnamakan keluarga dan kerabat yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto, yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka saudara JS dan saudara H, yang diterimanya dari para agen TKA," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2025).
Budi menyebut sejumlah aset yang telah disita itu berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah. Budi memastikan pihaknya akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
"Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus Langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan dan grafikasi ini. Delapan tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























