Menuju konten utama

KPK Sita 3 Aset Milik Tersangka Korupsi Pemerasan TKA Kemnaker

Sebanyak tiga aset yang disita berlokasi di Banyumas, Jawa Tengah, terdiri dari tanah dan bangunan.

KPK Sita 3 Aset Milik Tersangka Korupsi Pemerasan TKA Kemnaker
Ketua KPK Setyo Budiyanto (depan) bersiap menyampaikan konferensi pers terkait penahanan empat tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Wisnu Pramono (kiri), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto (kedua kiri, belakang), mantan Direktur PPTKA Kemenaker Devi Anggraeni (kedua kanan), dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhartono (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA FOTOReno Esnir/app/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga aset milik Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025, Haryanto, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari tersangka HY," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Budi mengatakan, tiga aset yang disita yaitu, satu bidang tanah dan bangunan seluas 954 m²; satu aset bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m²; dan satu bidang tanah dengan total luas 1.336 m².

Ketiga aset tersebut, kata Budi, berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Katanya, aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya.

"Adapun penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset," pungkasnya.

Selain itu, pada Selasa (19/8/2025), KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan kasus ini. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandra. Dia dicecar soal permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen yang mengurus rencana penggunaan TKA (RPTKA).

Sedangkan, satu orang saksi lainnya yaitu seorang karyawan swasta bernama Muhammad Fachruddin Azhari, yang didalami soal rekening penampungan uang digunakan tersangka untuk menampung uang dari para agen TKA.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan dan grafikasi ini. Delapan tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemnaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemnaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemnaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto