Menuju konten utama

KPK Usut Penerimaan Uang dari TKA di Kasus Pemerasan Kemnaker

Tiga saksi yang diperiksa KPK adalah seorang guru dan dua orang unsur swasta.

KPK Usut Penerimaan Uang dari TKA di Kasus Pemerasan Kemnaker
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan uang dari para tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pendalaman ini dilakukan dalam pemeriksaan tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025). Tiga saksi yang diperiksa itu adalah Siti Fahriyani Zahriyah yang berprofesi guru, serta Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya dari unsur swasta.

“Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya Selasa (29/7/2025).

Selain penerimaan uang, KPK juga tengah menelusuri penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA, serta asal-usul pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya.

KPK sendiri telah menahan delapan tersangka dalam kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker ini. Delapan tersangka itu adalah Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2020–2023; Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker 2019–2025; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025.

Kemudian, Gatot Widiartono (GTW) yang pernah menduduki tiga jabatan, yaitu sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan TKA periode 2019–2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2021-2025.

Tiga lainnya yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) yang merupakan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2019 hingga 2024.

Sebagai informasi, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Sehingga, bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi