tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua unit mobil terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker).
"Kamis (22/5/2025) tim pengirim menggeledah tiga rumah dan menyita dua unit mobil," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Tangerang Selatan, Jumat (23/5/2025).
Budi menjelaskan, KPK telah menggeledah total enam lokasi yaitu satu Kantor Kemnaker dan lima rumah pihak terkait.
Budi mengatakan, KPK telah melakukan penyitaan dengan total sembilan kendaraan, dengan rincian delapan unit mobil dan satu unit motor.
"Adapun rinciannya adalah pada hari pertama, Selasa 20 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker dan satu rumah dan mengamankan tiga kendaraan roda empat," ujarnya.
Hari kedua, Rabu 21 Mei, tim penyidik menggeledah dua rumah dan menyita tiga unit kendaraan roda empat dan satu roda dua. "Dan pada hari ketiga atau Kamis 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan mengamankan dua unit kendaraan roda empat," tambahnya.
Dari gambar yang ditunjukkan Budi, terliat kendaraan yang telah disita berupa mobil mewah dengan merek BMW. Kemudian, ada juga mobil listrik merek Wuling dan motor vespa berwarna biru.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka, diduga memeras TKA yang akan bekerja di Indonesia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































