Menuju konten utama

KPK Periksa Mantan Dirjen Binapenta-PKK Kemnaker Suhartono

Suhartono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker.

KPK Periksa Mantan Dirjen Binapenta-PKK Kemnaker Suhartono
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2020-2023, Suhartono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Suhartono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

"Pemeriksaan [hari ini] dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga orang lainnya, yaitu Direktur PPTKA Kemnaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025, Haryanto. Kemudian, Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono, dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.

Budi menyebut bahwa Suhartono dan Wisnu telah hadir sejak pukul 08.52 WIB, sedangkan Haryanto hadir pukul 08.47 WIB dan Devi pukul 08.28 WIB.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menggeledah Gedung A Kemnaker pada Selasa (20/5/2025) dan dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 6 unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.

KPK juga telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga memeras TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi