Menuju konten utama

KPK Sita 6 Mobil dan 1 Motor Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker

KPK menggeledah dua rumah di wilayah Jabodetabek, terkait kasus dugaan korupsi pada RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2020-2023.

KPK Sita 6 Mobil dan 1 Motor Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di wilayah Jabodetabek, terkait kasus dugaan korupsi pada Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2020-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (21/5/2025) tesebut, penyidik menyita tiga unit mobil dan satu unit motor.

"Tim mengamankan tiga kendaraan roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Budi mengatakan pihaknya telah menyita tiga unit mobil atas penggeledahan Gedung A Kemenaker, Selasa (20/5/2025).

Budi mengatakan, seluruh kendaraan yang disita baik dari Gedung Kemenaker maupun dua rumah tesebut telah diangkut ke Gedung Merah Putih KPK.

"Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di Gedung KPK Merah Putih dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka yang belum diungkapkan identitasnya.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini diterbitkan pada bulan Mei 2025. Dalam kasus ini, tersangka yang bekerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta PKK) Kemenaker diduga melakukan pemerasan terhadap para TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama