tirto.id - Tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Irvian Bobby Mahendro Putro, tercatat memiliki harta Rp3,9 miliar. Irvian merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker.
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman e-lhkpn.go.id, Irvian melaporkan hartanya pada 2 Maret 2022.
Dalam konstruksi perkara pemerasan dan atau gratifikasi ini, Irvian disebut menerima aliran dana sebesar Rp69 miliar, dari total pemerasan dan atau gratifikasi sebesar Rp81 miliar.
Dari total 15 mobil dan tujuh motor yang disita KPK, 12 mobil dan enam motor di antaranya disita dari Irvian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Irvian diduga tidak patuh dalam melaporkan LHKPN, karena jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Senin (25/8/2025).
Budi memastikan pihaknya akan terus menelusuri uang dan aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Dalam LHKPN, Irvian tercatat memiliki satu aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan harga Rp1,27 miliar. Dia juga tercatat memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin berupa mobil dengan merek Pajero, seharga Rp335 juta.
Selain itu, Irvian memiliki harta bergerak lainnya Rp75,2 juta, kas dan setara kas Rp2,2 miliar. Dia tidak memiliki harta berupa surat berharga dan utang.
Diketahui, KPK menangkap Irvian dan 13 orang lainnya dalam OTT Rabu (20/8/2025). Irvian dan 10 orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu dari 10 tersangka itu, yakni eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































