Menuju konten utama

KPK Sebut PJK3 Jadi Perpanjangan Tangan Kemnaker Peras Buruh

Asep menegaskan, korban dalam kasus pemerasan ini adalah kaum buruh yang mendatangi PJK3 untuk mengurus sertifikasi K3.

KPK Sebut PJK3 Jadi Perpanjangan Tangan Kemnaker Peras Buruh
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) menjadi perpanjangan tangan dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan pemerasan kepada para buruh, terkait dengan pengurusan sertitifikasi K3.

Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pada pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker 2019-2025, yang melibatkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer.

"Jadi dalam perkara ini konstruksinya adalah pihak Kemenaker kemudian menjadikan para perusahaan jasa K3 ini, ini sebagai kepanjangan tangannya. Kepanjangan tangannya dari proses pemerasan ini," kata Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/8/2025).

Pihak PJK3 memang ditunjuk secara resmi oleh pihak Kemnaker melalui SK dan pakta integritas untuk mengurus pembuatan sertifikasi K3. Namun, dalam pelaksanaanya, KPK menemukan aksi pemerasan.

"Nah, dari nilai Rp275.000 untuk pengurusan sertifikasi K3 ini yang kemudian itu ya menjadi Rp6 juta, bahkan ada yang lebih. Ya di beberapa tempat ada yang lebih," ujarnya.

Kemudian, hasil pemerasan tersebut, kata Asep, dibagi antara pihak PJK3 dan Kemnaker. "Jadi bagi PJK3 ini sekian persen, kemudian yang sekian persennya diberikan kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Asep juga menegaskan, korban dalam kasus pemerasan ini adalah kaum buruh yang mendatangi PJK3 untuk mengurus sertifikasi K3.

"Pertanyaan berikutnya siapa yang diperas? Yang diperas ini adalah rekan-rekan buruh kita. Buruh kita yang datang ke PJK3 ini, buruh kita, kemudian perusahaan, mungkin dikolektifkan oleh perusahaan karena biasanya ini satu perusahaan harus ada sekian orang gitu ya, sekian buruhnya. Jadi tidak keseluruhan. Ada sekian buruhnya yang memiliki kualifikasi atau sertifikasi K3 ini," katanya.

Asep juga menyebut bahwa pengeluaran dari perusahaan untuk pengurusan sertifikasi K3, juga akan menjadi beban para buruh. Terlebih, kata Asep, tidak ada kenaikan upah buruh hingga saat ini.

Dia menyebut, dengan adanya pemerasan ini, pihak perusahaan tidak bisa memberikan tambahan penghasilan kepada para buruh uang pendapatannya dipotong untuk pengurusan K3.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 11 orang tersangka yaitu 9 orang dari pihak Kemnaker dan 2 orang lainnya dari pihak PJK3.

11 tersangka tersebut yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud. PT KEM Indonesia merupakan salah satu PJK3.

Dalam kasus ini, Irvian merupakan pihak yang melakukan pengumpulan uang hasil pemerasan yang diberikan oleh pihak PJK3 melalui perantara. Total pemerasannya mencapai Rp81 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher