Menuju konten utama

Geledah Rumah Irvian 'Sultan' Kemnaker, KPK Sita Uang dan BBE

KPK juga menggeledah rumah mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, yang juga tersangka dalam kasus ini.

Geledah Rumah Irvian 'Sultan' Kemnaker, KPK Sita Uang dan BBE
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (kanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi pada pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker 2019-2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (27/8/2025) tersebut, KPK telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik (BBE).

"Kemudian penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah saudara IBM. IBM, di dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan BBE dan juga uang tunai dalam bentuk dolar," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Budi mengatakan, penyidik akan membuka BBE tersebut, untuk dianalisis isinya, yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Bukan hanya rumah Irvian yang disebut sebagai 'Sultan' Kemnaker. KPK juga menggeledah rumah mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer, yang juga tersangka dalam kasus ini.

Dari penggeledahan tersebut, kata Budi, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan satu unit kendaraan.

Sementara itu, pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor Ditjen Bina K3 Kemnaker dan menyita sejumlah uang, dokumen, dan BBE.

"Uang tunai dalam bentuk rupiah dan juga mata uang asing lainnya," ujar Budi.

Selain itu, kata Budi, dari penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah catatan keuangan dan bukti penukaran uang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Kemudian, Budi juga mengungkapkan telah menyita mobil merek Land Cruiser pada Selasa (22/8/2025). Mobil tersebut milih salah satu pejabat di Kemnaker berinisial CFH.

Kata Budi, KPK akan segera memanggil CFH untuk mintain konfirmasi atas penyitaan kendaraan berupa mobil Land Cruiser dengan nomor polisi B 8770 ML tersebut.

"Dimana dalam penyitaan ini, penyidik menduga bahwa aset tersebut berasal ataupun terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam penerbitan sertifikat K-3 di Kemenaker," pungkasnya.

Inisial CFH merujuk pada Chairul Fadhly Harahap, yang merupakan Sesditjen Binwasnaker & K3. Dalam konstruksi perkara kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi ini, Chairul disebut menerima satu unit kendaraan roda empat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Immanuel, Irvian dan 9 orang lainnya sebagai tersangka. Irvian disebut menerima Rp69 miliar dari total pemesanan dan atau gratifikasi senilai Rp81 miliar yang bersumber dari pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker.

KPK juga telah menyita total 24 kendaraan dengan rincian 17 mobil dan 7 motor, terkait dengan kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto