Menuju konten utama

PPKM Level 4: Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia

Larangan itu termasuk bagi TKA yang sebelumnya masuk ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

PPKM Level 4: Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan tenaga kerja asing (TKA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4. Pembatasan itu juga berlaku bagi TKA yang sebelumnya masuk ke Tanah Air sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

Pemerintah merevisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam hal ini Kemenkumham berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan kementerian/lembaga lainnya.

“Sebelumnya, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional, sekarang kami batasi, tidak boleh masuk,” ujar Yasonna dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Meski begitu, ada orang asing yang dikecualikan yakni pemilik visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan (misalnya tenaga kesehatan dan petugas laboratorium), serta orang asing yang berkaitan dengan kemanusiaan seperti awak angkut transportasi darat, laut dan udara.

“Ini yang boleh pun harus mendapat rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait, serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan,” terang Yasonna.

Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat dari 21 hingga 25 Juli 2021. Pembatasan di Pulau Jawa dan Bali itu kini berganti nama menjadi PPKM Level 4.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Level 4 masih menerapkan berbagai pembatasan dalam PPKM Darurat. Presiden Joko Widodo mengatakan pelonggaran baru akan dilakukan pada Senin (26/7/2021).

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi, Selasa (20/7/2021).

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan