Menuju konten utama

85 Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima Uang Pemerasan TKA

Sekitar Rp8,94 miliar dibagikan ke 85 pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker atas perintah tersangka SH dan HY.

85 Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker Terima Uang Pemerasan TKA
Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) Tahun Anggaran 2024-2025, telah menetapkan nama-nama peserta yang lolos dan diterima sebagai calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Berdasarkan Tes (SBT).. foto/Biro Humas Kemnaker

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa hampir seluruh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan turut menerima aliran uang dari kasus pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Total pegawai yang terlibat ada 85 orang.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, mengatakan para pegawai itu menikmati uang atas perintah dua direktur yang saat itu menjabat. Adapun kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025).

Setyo mengatakan dari total uang yang diterima oleh para tersangka, sebagian lainnya dibagikan kepada pegawai sebagai uang yang dijuluki ‘dua mingguan’.

“Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,” katanya.

Lebih jauh, KPK mencatat, total uang hasil pemerasan yang diterima oleh delapan tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA mencapai sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar selama periode 2019 hingga 2024. Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar.

“Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” ujar Setyo.

Sebagai informasi, KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap para tersangka pada Kamis (17/7/2025).

Keempat tersangka yang ditahan adalah Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2020–2023; Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker 2019–2025; Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA 2017–2019; dan Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker periode 2024–2025.

Setyo mengatakan KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto