tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang rutin dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini, terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa PNS Kemnaker, Rizky Junianto, yang sempat menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker 2024-2025, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/10/2025).
"Dan dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/10/2025).
Rumah Rizky sempat digeledah terkait perkara ini. Namun, Budi memastikan bahwa pemeriksaan hari ini, Rizky hanya didalami terkait aliran uang rutin dari agen TKA tersebut.
"Pemeriksaan hari ini diantaranya adalah terkait dengan aliran-aliran uang, hasil dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kemnaker kepada para agen TKA, dimana aliran-aliran uang tersebut, salah satunya yang bersifat rutin, diberikan kepada oknum-oknum di Kemnaker tersebut," tuturnya.
Budi juga belum dapat memastikan apakah Rizky menjadi salah satu penerima aliran uang dari agen TKA ini.
"Nanti itu kami akan cek ya di materi penyidikannya, apakah itu termasuk atau tidak, termasuk juga karena pemeriksaan hari ini adalah dari apa yang diketahui oleh saksi terkait dengan aliran-aliran uang tersebut," pungkasnya.
Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Rizky. Sebelumnya, dia diperiksa pada Senin (2/6/2025). Dia didalami terkait dengan barang bukti yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Pengantar Kerja Ahli Madya Kementerian Tenaga Kerja, Fitriana Susilowati.
Kata Budi, terhadap Fitriana, penyidik mendalami soal aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen rencana penggunaan TKA di Kemenaker.
Budi menyebut, Fitriana juga dicecar oleh penyidik soal peran para tersangka dalam kasus ini dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil pemerasan.
Sementara, KPK sempat mengungkapkan bahwa karyawan Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga menerima THR dari agen TKA setiap tahun.
KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi ini. Delapan tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































