Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa PNS Kemnaker Rizky Junianto di Kasus RPTKA

Rizky merupakan salah satu PNS yang rumahnya digeledah oleh penyidik serta pernah diperiksa Senin (2/6/2025) lalu terkait temuan penggeledahan tersebut.

KPK Kembali Periksa PNS Kemnaker Rizky Junianto di Kasus RPTKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang PNS di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rizky Junianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker, Senin (27/10/2025).

Rizky adalah Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker 2024-2025. Dia merupakan salah satu pihak yang rumahnya pernah digeledah penyidik terkait dengan kasus ini. Rizky juga sempat diperiksa pada Senin (2/6/2025) lalu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Budi mengatakan, Rizky telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan terkait materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Rizky.

Pada pemeriksaan Senin (2/6/2025) lalu, Rizky didalami terkait dengan barang bukti yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Pengantar Kerja Ahli Madya Kementerian Tenaga Kerja, Fitriana Susilowati.

Kata Budi, terhadap Fitriana, penyidik mendalami soal aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen rencana penggunaan TKA di Kemenaker.

Budi menyebut, Fitriana juga dicecar oleh penyidik soal peran para tersangka dalam kasus ini dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil pemerasan.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah kantor Kemenaker dan lima rumah di wilayah Jabodetabek. Kemudian, dari penggeledahan yang dilakukan pada 20-22 Mei 2025 tersebut KPK telah menyita 8 unit mobil dan 1 unit motor.

KPK juga mengungkapkan bahwa total hasil pemerasan yang diterima oleh para tersangka dari Agen TKA mencapai Rp53 miliar.

KPK juga telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi ini. Delapan tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.

Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher