tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, sejumlah aset tersebut disita dari salah satu tersangka, Jamal Shodiqin, yang merupakan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025.
"Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 26 bidang tanah terkait dengan perkara ini. Sehingga, total aset yang telah disita adalah 44 bidang tanah.
Budi mengatakan, sejumlah aset tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pemerasan terhadap para TKA yang ingin mengurus RPTKA di Kemnaker.
Budi menambahkan, puluhan aset ini merupakan aset-aset yang diduga dikelola oleh Jamal dari Haryanto yang juga tersangka dalam kasus ini. Haryanto adalah Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025.
Diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi ini. Delapan tersangka tersebut yaitu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































