Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker

Penyidik saat ini masih fokus untuk menelusuri aset-aset yang diduga bersumber dari dugaan korupsi ini.

KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Keempat tersangka tersebut yaitu Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Kemudian, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.

"Perpanjangan penahanan kedua untuk 40 hari ke depan terhadap empat tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Kamis (16/10/2025).

Budi mengatakan, penyidik saat ini masih fokus untuk menelusuri aset-aset yang diduga bersumber dari dugaan korupsi ini.

"Oleh karena itu kalau kami cermati, dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan banyak penyitaan aset. Terakhir, penyidik melakukan penyitaan terhadap 18 bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar. Ini menggenapi penyitaan 24 aset tanah sebelumnya di wilayah Karanganyar, sehingga dalam perkara ini total ada 44 bidang tanah di Karanganyar yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.

Kemudian, Budi mengatakan, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Kata Budi, angka itu masih bisa bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

Diketahui, dalam kasus ini, bila RPTKA tidak diterbitkan Kemnaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto