tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) ke Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Binalavotas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Memey Meirita Handayani.
Hal itu dilakukan penyidik komisi antirasuah ketika memeriksa Memey sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan RPTKA di Kemnaker, Jumat (10/10/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Memey didalami soal uang pemerasan dari tersangka Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan RPTKA tahun 2021-2025.
"Penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil dugaan tindak pemerasan TKA dari tersangka GW," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu Notaris, Ary Primadyanta dan pihak swasta, Ahmad Yuni Maarif.
Budi mengatakan kedua saksi tersebut didalami soal 26 bidang tanah milik tersangka yaitu Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin, dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto. Sejumlah tanah itu, telah disita dan berlokasi di Kabupaten Karanganyar.
"Dalam pemeriksaan tersebut saksi AP dan AYM didalami terkait 26 bidang aset tanah milik tersangka JS dan HY yang diduga di wilayah Kabupaten Karanganyar," ucap Budi.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi ini. Delapan tersangka tersebut yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































