tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker menerima uang THR setiap tahun dari para agen TKA. Hal ini, berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Kamis (11/9/2025) yaitu PNS Kemnaker yang pernah menjabat sebagai Subkordinator di Direktorat PPTKA, Mustafa Kamal dan Eka Primasari.
"Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, dimana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, kata Budi, penyidik juga mendalami soal pembelian-pembelian aset oleh para tersangka dalam kasus ini yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
"Selain itu penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA," pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan dan grafikasi RPTKA Kemnaker. Delapan tersangka tersebut yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Dirjen Binapenta Kemenaker 2024-2025, Haryanto.
Kemudian, Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, Devi Angraeni; dan Analis TU Direktorat PPTKA Kemenaker 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, Jamal Shodiqin.
Lalu, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018-2025, Alfa Eshad; Koordinator Analisis dan PPATK 2021-2025, Gatot Widiartono; dan Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada (PPTKA) tahun 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































