tirto.id - Hak asasi manusia melekat pada setiap diri manusia yang harus dihormati dan dilindungi manusia lain, masyarakat, dan negara.
Setiap individu yang lahir di dunia memiliki hak asasi yang harus dihormati. Hak asasi manusia (HAM) merupakan hal yang melekat pada setiap diri manusia dengan sifat kodratif dan mendasar.
HAM menjadi anugerah Tuhan bagi setiap manusia yang mesti dijaga dan dilindungi individu lain, masyarakat, hingga negara.
Negara Republik Indonesia turut memperhatikan hal ini dengan mengaturnya melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pada pasal 1 angka 1 disebutkan:
"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
Mengutip bahan ajar Hak Asasi Manusia (2012) dari Universitas Ahmad Dahlan, hakikat keberadaan HAM menjadi sebuah langkah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh. Upaya ini dilakukan dengan menjalankan aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
HAM memiliki berbagai ciri yang dapat dikenali. Ciri-ciri ini turut mendefinisikan dari pemahaman mengenai HAM, yaitu:
1. HAM bersifat hakiki. Artinya, hak asasi manusia merupakan hak asasi bagi manusia yang telah melekat sejak lahir.
2. HAM itu universal. Artinya, hak asasi manusia pemberlakuannya sama bagi setiap orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3. HAM tidak dapat dicabut. Artinya, hak asasi manusia tidak bisa dicabut atau dipindahtangankan untuk pihak lain.
4. HAM tidak dapat dibagi. Artinya, semua manusia berhak memperoleh semua jenis hak asasi manusia, baik itu berupa hak sipil, hak berpolitik, hak ekonomi, hingga hak sosial dan budaya.
Semua bentuk HAM merupakan bentuk kebebasan dasar yang dimiliki setiap manusia. Semua itu tidak dapat dikurangi, dibatasi, dan dihilangkan. Oleh sebab itu, HAM mesti mendapat pengakuan dan penghormatan dari orang lain hingga negara.
Macam-macam HAM
Mengutip modul PPKn kelas XI (2020) terbitan Kemdikbud, HAM bisa dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
1. Hak asasi pribadi. Contohnya yaitu hak untuk berpendapat, atau hak memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya.
2. Hak asasi politik. Contohnya adalah hak menjadi warga negara, hak memilih dan dipilih, dan hak masuk partai politik.
3. Hak asasi ekonomi. Contohnya yakni hak memilih pekerjaan, hak bertransaksi ekonomi, atau hak mengumpulkan kekayaan.
4. Hak asasi hukum. Misalnya mendapat perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak sosial dan budaya. Misalnya yaitu hak mengembangkan dan berpartisipasi dalam budaya, hak perlindungan hak cipta, atau hak mendapat pendidikan.
6. Hak dalam tata cara peradilan dan perlindungan. Ini adalah hak untuk memperoleh peradilan dan perlindungan pada penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.
Sementara itu, pada Pasal 9 sampai Pasal 66 di UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ada 10 jenis hak dasar manusia yang mesti dilindungi, yaitu:
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo