Menuju konten utama

Mengapa Kebebasan Berekspresi Menjadi Hal yang Penting?

Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, menyebarkan informasi, dan mengungkapkan pendapatnya.

Mengapa Kebebasan Berekspresi Menjadi Hal yang Penting?
Warga Desa Sumber Jaya yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) menyampaikan aspirasi sambil mengangkat poster saat berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (6/6/2023). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.

tirto.id - Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi menjamin hak kebebasan berekspresi warga negaranya. Kebebasan berekspresi seharusnya didapatkan oleh setiap masyarakat tanpa terkecuali.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi nomor 59 menyatakan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak fundamental setiap manusia. Seluruh kebebasan yang dimaksud dinyatakan "suci" oleh PBB.

Artinya, hak kebebasan berekspresi setiap warga negara haruslah dijaga dan dilindungi. Kebebasan berekspresi yang dimaksud mencakup hak untuk mencari, menerima, menyampaikan, dan menyebarkan informasi serta ide-ide.

Lantas, mengapa kebebasan berekspresi menjadi hal yang penting?

Sebelum beranjak ke pembahasan pentingnya kebebasan berekspresi, pengertian kebebasan berpendapat penting diketahui dan dipahami terlebih dahulu.

Apa yang Dimaksud Kebebasan Berekspresi?

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kebebasan berekspresi merupakan aspek penting dalam demokrasi. Kebebasan berekspresi membantu setiap individu untuk bebas berkumpul, mengemukakan pendapat, dan berdiskusi satu sama lain.

Contoh kebebasan berekspresi bisa dilihat di lingkungan sekitar dalam ranah fisik maupun virtual. Kebebasan berekspresi di media sosial, misalnya, bisa dilihat dari banyaknya orang yang berpendapat dan berdiskusi di Twitter tentang kebijakan pemerintah, tanpa diskriminasi.

Contoh kebebasan berekspresi di ranah fisik adalah ketika suatu organisasi bisa menyelenggarakan forum diskusi kritik terhadap salah satu kebijakan pemerintah, tanpa diskriminasi dari pihak pemerintah itu sendiri.

Di tengah perkembangan teknologi komunikasi saat ini, kebebasan berekspresi menjadi hal yang penting dilindungi sekaligus dikontrol.

Meskipun disebut sebagai hak fundamental setiap individu, kebebasan berekspresi tidaklah mutlak. Kebebasan berekspresi individu terbatas dengan hak individu lainnya.

Oleh karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan nilai-nilai lainnya dalam masyarakat.

Menurut David E. Guinn, dalam Philosophy and Theory of Freedom of Expression (2018), ada dua fungsi utama kebebasan berekspresi. Kedua fungsi kebebasan berekspresi itu yakni fungsi individual dan fungsi sosial.

Fungsi individual berkaitan dengan bentuk aktualisasi diri setiap individu dalam menemukan jati diri. Sementara itu, fungsi sosial kebebasan berekspresi menekankan pada kegiatan sosial yang digunakan untuk menyalurkan suatu ekspresi.

Kebebasan Berekspresi Pasal Berapa?

Kebebasan berekspresi di Indonesia diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Pasal yang mengatur soal kebebasan berpendapat ada dua, yaitu Pasal 28E Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

UUD 1945 merupakan konstitusi atau sumber hukum tertinggi di Indonesia. Sementara itu, DUHAM adalah landasan universal yang wajib diakui dan dihormati negara sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kedua pasal tersebut sama-sama menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang. Melalui keberadaan dua pasal ini, diharapkan hak kebebasan berekspresi semua warga negara bisa diperoleh tanpa diskriminasi.

Lantas, apakah kebebasan berekspresi termasuk HAM? Ya, kebebasan berekspresi merupakan bagian dari HAM, yang hukumnya diejawantahkan melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Berikut bunyi kedua pasal kebebasan berekspresi di Indonesia:

1. Pasal 28E UUD 1945

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2. Pasal 19 DUHAM

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Mengapa kebebasan berekspresi sangat penting bagi kita?

Banyak orang sepakat bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat penting bagi setiap warga negara. Namun, apa alasannya?

Paul Daudin lavaud, dkk., dalam Kebebasan Berekspresi dan Ketertiban Umum: Panduan Pelatihan (2015), menyebut bahwa kebebasan berekspresi sangat penting karena berkaitan dengan martabat manusia.

Manusia sebagai makhluk sosial yang dikaruniai akal dan pikiran memiliki sifat alami ingin bisa berkomunikasi dengan bebas. Sifat alami ini bisa dilihat pada setiap manusia, sejak ia masih bayi hingga lansia.

Jika ide-ide, pendapat, dan gagasan, tidak diizinkan, negara dianggap sedang mencederai demokrasi dan martabat manusia itu sendiri.

Selain itu, ada beberapa alasan mengapa kebebasan berekspresi penting bagi kita, yaitu:

1. Memastikan demokrasi tetap berdiri

Kebebasan berekspresi adalah salah satu pilar utama dalam menjaga demokrasi yang kuat.

Demokrasi dapat ditegakkan apabila negara memberikan akses kebebasan berbicara kepada masyarakat untuk menyuarakan pendapat, kritikan, dan pandangan masing-masing.

2. Mengontrol jalannya pemerintahan

Kebebasan berekspresi menjadi cara masyarakat mengontrol jalannya pemerintahan dan lembaga publik.

Kontrol dari masyarakat diharapkan bisa mencegah peristiwa pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat

Kebebasan berekspresi mendorong partisipasi aktif dalam kehidupan politik dan sosial. Hal ini karena kebebasan berekspresi memungkinkan individu saling berdiskusi, membahas isu-isu penting, dan terlibat dalam aktivitas politik tanpa takut direpresi.

4. Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya

Seperti yang disebutkan dalam resolusi nomor 59 Sidang Majelis Umum PBB, kebebasan berekspresi adalah hak fundamental manusia. Hak ini dimiliki oleh siapa saja dan dilindungi oleh negara.

Artinya, minoritas dan kelompok yang rentan memiliki kesempatan yang sama untuk dihormati dan mendapatkan perlindungan hukum.

5. Menjadi pengawas akuntabilitas publik

Kebebasan berekspresi memungkinkan wartawan, aktivis, dan masyarakat umum, untuk mengawasi dan melaporkan tindakan atau peristiwa yang merugikan banyak orang.

Upaya berperan penting dalam menjaga akuntabilitas publik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BEREKSPRESI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Fadli Nasrudin