Menuju konten utama

Amnesty Indonesia: Kebebasan Berekspresi dan Pers Masih Terancam

Amnesty International mencatat sepanjang 2019-2022 mencatat ada 193 jurnalis yang jadi korban serangan fisik dan 22 jurnalis korban serangan digital.

Amnesty Indonesia: Kebebasan Berekspresi dan Pers Masih Terancam
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan terkait tindakan tim terpadu inisiasi Kemenko Polhukam atas deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan kebebasan berekspresi dan pers di Indonesia masih sering terancam.

Hal tersebut diungkapkan sebagai refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei.

“Ancaman atas kebebasan berekspresi masih terlihat. Meskipun Konstitusi menjamin kebebasan berekspresi dan pers, kenyataannya masih terdapat ancaman,” ujar Usman dihubungi reporter Tirto, Kamis (4/5/2023).

Usman menyampaikan, sejumlah kasus penangkapan wartawan dan juga adanya serangan fisik dan digital kepada jurnalis maupun lembaga media yang menulis kritik terhadap pemerintah, menunjukkan bahwa masih terdapat ketakutan dalam melaporkan berita secara bebas.

“Data yang diperoleh Amnesty International Indonesia sepanjang 2019-2022 mencatat terdapat setidaknya 193 jurnalis yang menjadi korban serangan fisik dan setidaknya 22 jurnalis yang menjadi korban serangan digital,” jelas Usman.

Serangan yang serupa juga melanda para pembela HAM, aktivis, pembela lingkungan, mahasiswa dan demonstran. Usman menyebutkan, terduga pelaku dari serangan ini adalah bisa berupa aktor negara maupun non-negara.

“Beberapa contoh terkini adalah serangan digital terhadap website Project Multatuli Maret lalu terkait salah satu peliputannya dan upaya teror dan intimidasi yang dilakukan sekelompok massa di kantor redaksi Teropong News di Sorong, Papua Barat, pada 13 Maret 2023,” kata Usman.

Berdasarkan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2023 yang dirilis Reporters Without Borders (RSF) kemarin, Rabu (3/5/2023), Indonesia menempati posisi 108 atau masuk kategori buruk. Indeks ini memantau kondisi kebebasan jurnalisme dari 180 negara.

Dari 180 negara tersebut, 31 negara masuk kategori situasi “sangat buruk”, 42 negara kategori “buruk”, 55 negara kategori “bermasalah”, serta 52 negara masuk kategori “baik” dan “cukup baik”.

Adapun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencata, pada Januari 2023 hingga 30 April 2023 saja, terdapat 33 kasus serangan pada jurnalis dan media, angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2022 sebanyak 15 kasus.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak kebebasan berekspresi dan berkumpul juga berserikat secara damai.

Hal ini dilakukan dengan memastikan ruang dan lingkungan yang aman bagi media, jurnalis dan organisasi masyarakat agar mereka dapat mendorong penegakkan HAM tanpa rasa takut.

“Pemerintah juga wajib memastikan agar korban memperoleh akses atas keadilan dan pemulihan yang efektif,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri