tirto.id - Seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahmakah Konstitusi (MK) demi meredenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang dari Rp1000 menjadi Rp1.
Mengutip dari lama resmi MK, Permohonannya tersebut teregister pada Senin (10/3/2025) dengan nomor registrasi perkara 23/PUU-XXIII/2025.
Pasal yang digugat adalah Pasal 5 UU Mata Uang:
(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
(2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya.
Zico meminta MK mengubah pasal itu menjadi:
1. Ciri Umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp1000 menjadi Rp1.
2. Ciri Umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp1000 menjadi Rp1.
Zico juga menguraikan alasan dari permohonannya tersebut. Dia beralasan, redenominasi adalah upaya untuk meningkatkan cara pandang publik kepada mata uang rupiah secara nasional dan internasional.
Dia mengatakan, terdapat 5 perspektif internasional yang diuraikan sebagai urgensi pada redenominasi yaitu:
1. Mengurangi kompleksitas transaksi internasional
2. Meningkatkan kredibilitas rupiah Dimata dunia
3. Menyederhanakan pelaporan keuangan internasional
4. Mendukung stabilitas pasar valuta asing
5. Penyelarasan dengan negara negara ASEAN.
Selain itu, dia menganggap dengan adanya redenominasi dapat memudahkan transaksi, meningkatkan kredibilitas rupiah, dan menghemat biaya percetakan uang.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher