Menuju konten utama

Dewan Pers Surati Polda Metro Jaya Minta Kasus Hasto Disetop

Dewan Pers akan memanggil redaksi media yang menayangkan pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dipersoalkan pelapor.

Dewan Pers Surati Polda Metro Jaya Minta Kasus Hasto Disetop
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) bersama Tim Hukum PDI Perjuangan menunjukkan berkas undangan pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Dewan Pers menyurati Polda Metro Jaya terkait pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang tersandung kasus dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya pada 1 April 2024.

"Dewan pers sudah bersurat kepada kepolisian menyangkut persoalan ini. [Surat dikirimkan] 1 April," ucapnya melalui pesan singkat, Rabu (5/6/2024).

Kata Arif, Dewan Pers dalam surat tersebut meminta agar kasus yang menyangkut Hasto tidak diproses oleh kepolisian, melainkan diproses oleh pihaknya.

Akan tetapi, proses yang dilakukan oleh Dewan Pers soal kasus dugaan penghasutan itu tidak akan melibatkan Hasto. Namun, Dewan Pers rencananya akan memanggil redaksi SCTV, sebab stasiun televisi tersebut yang memuat pernyataan Hasto.

"Pintu masuknya bukan lewat Pak Hasto, melainkan dipanggilnya manajemen redaksi SCTV," ucap Arif.

"Jadi, dalam surat itu mengatakan bahwa mohon ini bisa diserahkan kepada Dewan Pers untuk diperiksa sesuai prosedur pemeriksaan etik kerja jurnalistik," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyatakan narasumber pemberitaan tak bisa dikenai pasal pidana. Sebab, narasumber pemberitaan dilindungi oleh UU Pers.

Produk jurnalistik yang memuat pernyataan narasumber juga menjadi tanggung jawab perusahaan media yang menayangkan produk tersebut.

"Narasumber berita merupakan bagian dari produk jurnalistik. Oleh karena itu, narasumber tidak tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-undang Pers," sebut Yadi.

"Ada yurisprudensi juga dari Mahkamah Agung saat memutus perkara narasumber berita yang dilaporkan. Sebab, produk jurnalistik sepenuhnya menjadi tanggung jawab pers, bukan narasumber," imbuhnya.

Untuk diketahui, Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan setelah memberikan pernyataan yang dinilai bermuatan penghasutan di Kompas TV dan SCTV.

Hasto diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, depan gedung DPR-MPR RI dan Gambir, Jakarta Pusat pada 16 Maret dan 19 Maret 2024.

Pelaporan terhadap Hasto menjadi fenomena atau modus baru dalam membungkam dunia jurnalistik, yakni dengan melaporkan narasumber atas informasinya yang disajikan di media massa.

Dasar tersebut, kerap dijadikan pelapor sebagai landasan untuk memasukkan ke ranah pidana. Langkah ini menjadi krusial terhadap kebebasan berekspresi khususnya pers.

“Ini bukan sekali dua kali terjadi,” ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, kepada Tirto, Selasa (4/6/2024).

AJI sering mendapatkan narasumber pemberitaan yang justru berhadapan dengan hukum setelah wawancara dengan jurnalis dan pernyataannya ditayangkan.

Padahal pernyataan atau informasi narasumber dalam pemberitaan merupakan produk jurnalistik, dan yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi (Pemred) media pers tersebut.

“Kasus yang paling baru, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa petang, 19 Maret 2024 lalu,” ujar Nany.

Dalam perkara ini, Bahlil melaporkan narasumber Tempo yang mengungkap penyimpangan terkait kebijakan pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP).

Ada 13 item pengaduan redaksional yang diadukan Bahlil terhadap Tempo, baik melalui platform majalah maupun ‘Bocor Alus Politik’ yang tayang pada Sabtu, 2 Maret 2024.

“Juga kasus-kasus kekerasan seksual, di mana narasumbernya yang menjadi korban kasus kekerasan seksual dilaporkan. Ini terjadi pada narasumber media Project Multatuli,” ujar Nany.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN PERS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto