Menuju konten utama

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Hasto Kristiyanto memenuhi pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat PDIP.

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2034). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Kedatangan Hasto untuk diperiksa dalam rangka mengklarifikasi kasus dugaan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Pantauan reporter Tirto.id di lokasi, Hasto tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak mengenakan setelan jas dibalut kemeja berkelir putih serta menggunakan kaca mata hitam. Hasto bersama kuasa hukumnya berjalan kaki dari arah Gedung Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menuju Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sejumlah kuasa hukum tampak mengapit Hasto berjalan. Salah satunya, Ronny Talapessy.

Hasto mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya didampingi penasihat hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat PDIP.

"Sebagai warga negara yang taat hukum karena kita negara hukum, bukan negara kekuasaan saya datang dengan niat baik," kata Hasto kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Menurut Hasto, pernyataannya di salah satu media televisi nasional yang dijadikan dalih pelaporan oleh pelapor merupakan bentuk tanggung jawabnya untuk melakukan pendidikan politik yang melekat dalam eksistensi politik.

"Karena PDIP adalah partai yang sah-sah dan fungsi-fungsi itu melekat yang menyatakan sikap-sikap politik partai," ucap Hasto.

Hasto turut membawa sejumlah dokumen pendukung dalam pemeriksaannya hari ini.

"Karena itu mohon doanya nanti setelah saya diperiksa saya akan memberikan keterangan pers," tutup Hasto.

Dalam laporan ini, Hasto dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan. Hasto diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, depan gedung DPR-MPR RI dan Gambir, Jakarta Pusat pada 16 Maret dan 19 Maret 2024.

Sebelumnya, Hasto mengaku heran dengan kasus yang membuat namanya dipanggil ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus itu mempersoalkan wawancaranya di salah satu media massa televisi.

"Tetapi saya agak heran karena yang dipersoalkan itu adalah wawancara saya dengan salah satu media, yaitu dengan SCTV. Padahal, fungsi partai itu melakukan pendidikan politik, fungsi partai itu melakukan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar," kata Hasto.

Menurut Hasto, dirinya hanya menjawab berbagai pertanyaan terkait kecurangan pemilu hingga penyelewengan praktik hukum dari pembawa acara di stasiun televisi tersebut.

Menurut Hasto, dirinya juga belum mengetahui substansi dari pernyataan yang dipersoalkan pelapor. Namun, menurutnya sah-saja dia menjawab pertanyaan terkait kecurangan pemilu mapun penyelewengan praktik hukum, karena dirinya mewakili partai politik yang memiliki tugas memberikan pendidikan politik ke masyarakat.

"Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu," katanya.

Baca juga artikel terkait PDIP atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto