Menuju konten utama
Revisi UU TNI

DPR: Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Jenderal Bintang 4

TB Hasanuddin mengatakan, isi revisi UU TNI terbaru memberi batasan Presiden bisa memperpanjang setahun sekali dengan maksimal 2 kali perpanjangan.

DPR: Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Jenderal Bintang 4
Sejumlah personel TNI mengikuti apel gelar pasukan pengamanan Pemilu 2024 di Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan bahwa draf revisi UU TNI terbaru memuat klausul bahwa masa jabatan perwira tinggi (pati) atau jenderal bintang 4 dapat diperpanjang berdasarkan diskresi presiden dalam revisi UU TNI. Perpanjangan pun hanya boleh dilakukan maksimal satu tahun dengan dua kali perpanjangan.

"Tapi tidak boleh nanti ini, ini dalam kebiasaannya sekarang pun tidak boleh misalnya dia hanya bisa setahun-setahun selama dua kali," kata TB Hasanuddin di Komplek MPR/DPR RI, Rabu (12/3/2025).

TB Hasanuddin menegaskan, Presiden memang memiliki hak untuk memperpanjang dinas keprajuritan, tetapi tidak boleh melebihi batasan yang telah ditentukan oleh UU TNI yang direvisi.

"Jadi walaupun nanti presiden dapat memperpanjang dinas keprajuritan sesuai kebijakan dia, istilahnya hak prerogatif dia atau diskresi itu tidak bisa lebih dari dua kali atau dua kali satu tahun. Jadi dua tahun gitu ya," katanya.

Selain itu, batas usia pensiun bintara dan tamtama akan berubah dari usia 53 tahun menjadi usia 55 tahun dalam revisi UU TNI. Perwira pertama dan menengah akan pensiun di usia 58 tahun.

Sementara itu, perwira tinggi bintang satu pensiun paling tinggi di usia 60 tahun, bintang dua pensiun paling tinggi 61 tahun, bintang tiga paling tinggi 62 tahun.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menambahkan bahwa dalam RUU TNI nantinya presiden memiliki kebebasan dalam memperpanjang durasi masa jabatan perwira tinggi bintang empat sesuai dengan kebutuhan. Nantinya perpanjangan masa jabatan tersebut akan bergantung pada penilaian presiden pribadi.

"Biasanya sih setiap tahun, tapi tergantung presiden juga, bisa juga di tengah jalan, atau bisa cukup enam bulan tergantung presiden namannya diskresi, diskresi kan tergantung penilaian presiden pribadi," kata Dave.

Sebelumnya, dalam paparan pemerintah terkait revisi UU TNI, pemerintah memfokuskan revisi pada 3 pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, dan Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun.

Dalam ketentuan Pasal 53 Revisi UU TNI menyatakan bintara dan tamtama pensiun paling tinggi 53 tahun dan perwira pertama dan perwira menengah di umur 58 tahun.

Sementara itu, usia pensiun para perwira tinggi (pati) beragam. Pati bintang 1 paling tinggi 60 tahun, pati bintang 2 paling tinggi 61 tahun, pati bintang 3 paling tinggi 62 tahun dan pati bintang 4 sesuai kebijakan presiden. Selain itu, masa dinas pati bintang 4 disesuaikan dengan diskresi presiden. Sementara itu, jabatan fungsional maksimal berumur 65 tahun.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher