Menuju konten utama

Timeline Proses Pengesahan UUD 1945 sebagai Konstitusi RI

Bagaimana timeline proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia? Berikut penjelasan singkatnya.

Timeline Proses Pengesahan UUD 1945 sebagai Konstitusi RI
Sidang PPKI. FOTO/Commons.wikimedia.org

tirto.id - Proses pengesahan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi RI berlangsung dalam beberapa tahap. Timeline proses pengesahan UUD 1945 ini menjadi bagian penting sejarah Indonesia.

Sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia, UUD 1945 merupakan sumber hukum yang tertinggi di RI. Keberadaannya menjadi keharusan sebab konstitusi merupakan dasar dari berdirinya sebuah negara.

Maka itu, proses penyusunan UUD 1945 pun telah berlangsung sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI. UUD 1945 mulai dirancang sebelum Indonesia merdeka, tepatnya saat sidang ke-2 Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Timeline Pengesahan UUD 1945 sebagai Konstitusi RI

Pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengutip publikasi Mahkamah Konstitusi (MK) bertajuk Konstitusi dan Konstitusionalisme (2015), UUD 1945 disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pada saat bersamaan, PPKI juga mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP yang bertugas membantu presiden.

Sebelum disahkan sebagai konstitusi Negara RI, penyusunan UUD 1945 sempat melalui serangkaian proses pembahasan. Pembahasan rancangan UUD 1945 dilaksanakan sejak sidang kedua BPUPKI pada 10 - 17 Juli 1945.

BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) merupakan badan khusus yang dibentuk Jepang pada 29 April 1945 untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Sidang BPUPKI kedua itu dipimpin oleh Soekarno yang diagendakan membahas rumusan UUD. Demi membahas rumusan UUD tersebut, dibentuklah panitia kecil berjumlah tujuh orang tokoh yang terdiri dari:

  1. Soepomo
  2. Wongsonegoro
  3. Ahmad Subardjo
  4. A. A. Maramis
  5. R. P. Singgih
  6. Agus Salim
  7. Sukiman

Rancangan UUD hasil rumusan mereka kemudian disempurnakan oleh Soepomo, Agus Salim, dan Husein Djajadiningrat.

Usai sidang kedua dilaksanakan, BPUPKI lalu membahas hal lain yang dibutuhkan untuk menyiapkan kemerdekaan Indonesia. Proses ini berlangsung hingga BPUPKI digantikan oleh PPKI pada 12 Agustus 1945.

Namun, tidak lama setelah PPKI dibentuk, terjadi peristiwa Jepang menyerah pada sekutu pada 15 Agustus 1945. Berita ini segera diketahui para pemimpin pemuda yang kemudian mendesak Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Akibat diskusi yang alot, para pemuda menculik Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945. Peristiwa Rengasdengklok itu mendorong Soekarno-Hatta memutuskan untuk mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia dan menyusun teks proklamasi.

Pada 17 Agustus 1945, teks proklamasi kemerdekaan Indonesia akhirnya dibacakan. Pada keesokan harinya, yakni 18 Agustus 1945, sidang PPKI digelar dengan salah satu agenda yaitu mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.

Berikut ini ringkasan timeline proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia:

  • Tanggal 29 April 1945: BPUPKI dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang.
  • Tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945: BPUPKI menggelar sidang pertama dan salah satu hasilnya adalah konsep awal Pancasila sebagai dasar negara.
  • Tanggal 10-17 Juli 1945: BPUPKI menggelar sidang kedua dengan salah satu agenda membahas rancangan UUD 1945.
  • Tanggal 12 Agustus 1945: PPKI dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
  • Tanggal 15 Agustus 1945: Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.
  • Tanggal 16 Agustus 1945: Terjadi peristiwa Rengasdengklok.
  • Tanggal 17 Agustus 1945: Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia dilakukan.
  • Tanggal 18 Agustus 1945: Sidang PPKI digelar dengan agenda: (1) mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi RI; (2) mengangkat Soekarno-Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI; dan (3) membentuk KNIP.

Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Setelah pengesahannya pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 tak langsung menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan secara menyeluruh.

Pasalnya, menurut Presiden Soekarno, UUD 1945 masih sebatas "Undang-Undang Dasar Kilat," selain juga karena situasi negara yang masih belum stabil kala itu.

Naskah asli UUD 1945 memang masih singkat, hanya terdiri dari 37 pasal dan terdiri atas 71 butir ketentuan. Namun, dari segi teori, UUD 1945 versi paling awal sudah memenuhi syarat sebagai konstitusi.

Sejak 1945 hingga sekarang, UUD 45 mengalami beberapa fase perkembangan. Sempat 4 tahun berlaku, lalu diganti, digunakan kembali, dan kemudian diamandemen beberapa dekade setelah disahkan.

Beberapa tahapan perkembangan dalam proses pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia bisa diringkas dalam 4 tahapan berikut:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada 18 Agustus 1945, Rancangan Undang-Undang Dasar disahkan oleh PPKI sebagai UUD Republik Indonesia. UUD 1945 versi asli ini sempat berlaku 4 tahun, yakni pada 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Agresi Militer Belanda I dan II memaksa bangsa Indonesia terlibat dalam perang revolusi kemerdekaan. Konflik berujung pada perundingan di Konferensi Meja Bundar (KMB) yang melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Dalam RIS, Republik Indonesia (RI) menjadi salah satu bagian, bersama beberapa negara boneka bentukan Belanda, seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, selama Republik Indonesia Serikat berlaku Konstitusi RIS dalam periode singkat, yakni 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

RIS tidak bertahan lama dan segera bubar karena bangsa Indonesia lebih menghendaki pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fase ini terjadi saat negara-negara boneka Belanda bubar dan menyatu kembali dengan Republik Indonesia.

Proses ini dibarengi oleh pembentukan suatu panitia bersama yang menyusun rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan UUD itu lantas disahkan pula oleh senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950.

Maka, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sejak tanggal 17 Agustus 1950. Karena ia hanya UUD sementara, selama beberapa tahun berikutnya dilaksanakan upaya penyusunan konstitusi baru oleh Dewan Konstituante hasil Pemilu 1955.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

Dinamika politik dalam negeri lantas mendorong Presiden Soekarno menerbitkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak 5 Juli 1959, Dewan Konstituante dibubarkan dan UUD 1945 dinyatakan resmi berlaku kembali di Republik Indonesia.

Meski terjadi pergolakan dan perubahan politik besar pada dekade 1960-an, UUD 1945 tetap resmi menjadi konstitusi RI hingga sekarang.

Hanya saja, setelah Reformasi 1998, dilakukan perubahan (amandemen) UUD 1945 pada 1999 hingga 2002. Proses amandemen UUD 1945 itu terjadi 4 kali, yakni sebagai berikut:

  • Amandemen pertama di Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999
  • Amandemen kedua di Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
  • Amademen ketiga di Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2021
  • Amandemen keempat di Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.

Baca juga artikel terkait KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Addi M Idhom