Menuju konten utama
Sejarah Indonesia

Siapa yang Merumuskan UUD 1945? Ini Biodata Tokoh-tokohnya

Siapa yang membuat UUD 1945? Berikut ini daftar nama tokoh perumus UUD 1945, peran mereka dalam proses penyusunan, dan biodata secara singkatnya.

Siapa yang Merumuskan UUD 1945? Ini Biodata Tokoh-tokohnya
Lukisan potret angoota BPUPKI. Lantas, siapa yang membuat UUD 1945? Mereka adalah Ir. Sukarno, Mohammad Hatta, Mr. Soepomo, Mohammad Yamin, Achmad Soebardjo, dan lain-lain. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pertanyaan tentang "siapa yang membuat UUD 1945?" menjadi salah satu bahasan yang diberikan kepada peserta didik melalui mata pelajaran sejarah. Simak artikel ini untuk mengetahui nama-nama tokoh perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945.

Para tokoh perumusan UUD 1945 pertama kali menyusun rancangan konstitusi ini pada 10 hingga 16 Juli 1945. Menurut Jimly Asshiddiqie dalam Konstitusi dan Konstituonalisme Indonesia (2008), tokoh saat itu menggelar sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Awalnya, pertemuan tokoh perumus UUD 1945 itu membahas secara teknis terkait bentuk negara dan pemerintahan baru. Mereka pun melanjutkan pembahasan lewat berbagai diskusi berikutnya hingga Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 disahkan.

Siapa Saja yang Merumuskan Undang-Undang Dasar 1945?

Ada beberapa nama pendahulu bangsa yang melibatkan diri sebagai tokoh perumusan UUD 1945. Misalnya Ir. Sukarno, Mohamad Yamin, Mohammad Hatta, Mr. Soepomo, Ahmad Soebardjo, dan lain-lain.

Lantas, siapa yang menyusun UUD 1945? Berikut daftar tokoh perumus UUD 1945.

  • Ir. Sukarno
  • Mohamad Yamin
  • Mr. Soepomo
  • K.R.T. Wongsonegoro
  • R. Soekardjo
  • A.A. Maramis
  • Panji Singgih
  • Haji Agus Salim
  • Soekiman Wirjosandjojo
  • Hoessein Djajadiningrat
  • Mohammad Hatta
  • Achmad Soebardjo
  • Radjiman Wediodiningrat

Peran Tokoh Perumus UUD NRI Tahun 1945

Sukarno memiliki peran sebagai tokoh perumus UUD 1945 ketika ditunjuk menjadi Ketua BPUPKI. Lukman Surya Saputra dan kawan-kawan dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017:66) menjelaskan bahwa ada 19 orang anggota di sidang kedua BPUPKI.

Dari panitia tersebut, para tokoh perumusan UUD 1945 membentuk lagi susunan panitia kecil yang dipimpin oleh Mr. Soepomo. Anggotanya meliputi K.R.T. Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Soekiman Wirjosandjojo.

Pada 10 Juli 1945, Sukarno membuka sidang kedua BPUPKI. Ketika itu, ia membawa hasil laporan terkait “hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI” dan “usaha mencari jalan tengah atas perbedaan golongan Islam dan Nasionalis”.

Hal ini sejalan dengan motivasi para pendiri negara, yakni perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 harus memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, serta musyawarah untuk mufakat.

Tanggal 13 Juli 1945, tokoh dari Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar telah memperoleh hasil terkait Lambang Negara. Begitu juga perihal Negara Kesatuan dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Selain itu, para tokoh Indonesia membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang dengan tiga anggota utama. Mereka adalah Hoessein Djajadiningrat, Haji Agus Salim, dan Mr. Soepomo.

Pada 14 Juli 1945, tokoh kembali menggelar sidang dengan tajuk “Pembicaraan tentang Pernyataan Kemerdekaan”. Isinya adalah UUD 1945 yang jumlahnya 42 pasal, 5 di antaranya membahas aturan peralihan keadaan perang dan 1 pasal sebagai poin tambahan.

Tokoh-tokoh melakukan sidang “Pembahasan Rancangan UUD” satu hari setelahnya, yakni tanggal 15 Juli 1945. Mereka memiliki peran sentral dalam perumusan UUD 1945, termasuk Sukarno yang menjadi Ketua Perancang UUD.

Bung Karno menjelaskan bagaimana naskah yang dihasilkan dari rapat sebelumnya dan ternyata membuat Mohammad Hatta menanggapinya. Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang UUD ikut menjelaskan tentang naskah yang berjumlah 42 pasal itu.

Berdasarkan catatan Sekretariat Negara Republik Indonesia dalam Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei 1945-22 Agustus 1945 (1995:264), terungkap bahwa Soepomo menegaskan bahwa proses perumusan UUD juga tidak boleh dianggap tidak penting.

Pada 16 Juli 1945, peserta sidang BPUPKI resmi menerima UUD. Selain itu, pihaknya juga menerima berbagai macam usul dari Panitia Keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air.

Proses Pembuatan dan Perumusan UUD Tahun 1945

Rancangan Preambule Hukum Dasar buatan Panitia 9 selanjutnya menjadi rancangan Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya memuat rancangan dasar negara Pancasila, sesuai Piagam Jakarta yang mencakup sila-sila berikut:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panitia Sembilan kemudian membawa rancangan Preambule Hukum Dasar ke sidang kedua BPUPKI dan sidang kedua keanggotaan BPUPKI. Berdasarkan kajian Panitia Perancang UUD, peristiwa ini menghasilkan rancangan UUD sebagai berikut:

  1. Rancangan teks proklamasi diambil dari alinea 1, 2 dan 3 rancangan Preambule hukum dasar (Piagam Jakarta) ditambah dengan yang lain sehingga merupakan teks proklamasi yang panjang.
  2. Rancangan Pembukaan UUD 1945 diambil dari alinea 4 Rancangan Preambule Hukum Dasar (Piagam Jakarta).
  3. Rancangan Batang Tubuh UUD.
Setelah melalui perdebatan panjang, rancangan ini lalu diterima dalam sidang pada 14 Juli 1945. Teks Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat rancangan dasar negara Pancasila disetujui.

Pada 16 Juli 1945 rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian atau rancangan Pembukaan UUD dan rancangan Batang Tubuh UUD sudah mendapatkan pengesahan oleh BPUPKI.

Peran tokoh perumus UUD 1945 belum berhenti, mengingat tujuh kata dalam sila pertama Pancasila seperti yang termuat di Piagam Jakarta dihapus pasca Indonesia merdeka. Moh. Hatta mengusulkan penghapusan sebelum sidang PPKI dimulai pada 18 Agustus 1945, kemudian usul tersebut disetujui secara mufakat.

Dengan demikian, sila pertama yang semula tertulis ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Biodata Singkat Tokoh Perumus UUD Tahun 1945

Kendati banyak yang melibatkan diri, artikel ini hanya menyajikan biodata lima orang tokoh yang merumuskan UUD NRI Tahun 1945. Di antaranya Sukarno, Moh. Hatta, Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Achmad Soebardjo.

Berikut ini profil atau biodata 5 tokoh yang merumuskan UUD NRI Tahun 1945.

1. Soekarno

Sukarno merupakan presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjabat sejak 18 Agustus 1945-12 Maret 1967. Ia memulai peran untuk bangsa pertama kali ketika ia menjadi anggota Jong Java pada usia 14 tahun.

Dia pernah mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 1926 silam. Kemudian merasakan hukuman penjara maupun pengasingan tertentu karena terlalu lantang bergerak untuk Indonesia.

Setelah pasang surut kehidupan itu, Sukarno mulai beraksi merumuskan UUD ketika masa pendudukan Jepang. Lalu, memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

2. Mohammad Hatta

Mantan Wakil Presiden RI Mohammad Hatta (1945-1956) merupakan seorang tokoh perumus UUD 1945 kelahiran Bukittinggi. Kemudian pernah menjabat sebagai Perdana Menteri Pemerintah RI pada 1948-1950.

Hatta yang akrab mendapatkan sapaan Bung Hatta sudah aktif berorganisasi sejak bergabung Perhimpunan Indonesia di Belanda. Ia sempat merasakan jeruji besi seperti Sukarno, tetapi masih gencar membacakan pledoi "Indonesia Merdeka" pasca keluar.

Mohammad Hatta kemudian pernah menjalani pengasingan ke beberapa tempat ketika pendudukan, sebelum akhirnya gabung Sukarno merumuskan teks proklamasi. Bahkan, nama mendiang Wapres RI pertama tercantum di dalam naskah kemerdekaan tersebut.

3. Mohammad Yamin

Tokoh perumus UUD 1945 bernama Mohammad Yamin merupakan pendahulu bangsa asli Sawahlunto. Kariernya di Indonesia pertama kali adalah menjadi penulis pada era 1920-an.

Lewat dunia sastra berbahasa Melayu Klasik, Yamin memunculkan semangat-semangat dan cinta tanah kelahiran. Bahkan, pernah menulis puisi modern bertajuk "Tanah Air" dan "Tumpah Darahku".

Ia sempat memperoleh tugas di Pusat Tenaga Rakyat (PUTERA) pada masa pendudukan Jepang. Kemudian jadi anggota BPUPKI, DPR RI, dan menduduki sejumlah jabatan menteri Indonesia.

4. Mr. Soepomo

Soepomo menjadi salah satu tokoh perumusan UUD 1945 bersama Mohammad Hatta dan Ir. Sukarno. Lulusan jurusan hukum Bataviasche Rechtsschool di Batavia tahun 1923 ini sempat bekerja sebagai pegawai negeri di bawah pemerintahan Hindia Belanda.

Ia melanjutkan kembali studi terkait hukum di Rijksuniversiteit Leiden, Belanda. Melalui tesis doktoralnya, Soepomo melakukan kritik dengan bahasa yang halus, tidak langsung, dan memanfaatkan argumen pihak kolonial.

Setelah Indonesia merdeka, tokoh ini menduduki posisi Menteri Kehakiman yang pertama. Kemudian menjadi Presiden Universiteit Indonesia ke-2 mulai tahun 1951 hingga 1954.

5. Achmad Soebardjo

Achmad Soebardjo merupakan pahlawan nasional Indonesia yang berasal dari daerah Karawang, Jawa Barat. Ia aktif menyuarakan penolakan terhadap imperialisme dan kolonialisme ketika sedang berkuliah di Leiden.

Soebardjo bahkan pernah menyampaikan aspirasinya melalui "Liga Anti Imperialisme dan Penindasan" di Brussel, Belgia. Ia menuturkan bahwa salah satu langkah penting untuk melawan penjajahan yaitu persatuan dan kesepakatan.

Setelah berkiprah di BPUPKI, tokoh ini lanjut mengisi jabatan Menteri Luar Negeri RI pertama pasca Indonesia merdeka. Kemudian menjabat Duta Besar Republik Indonesia di Swiss pada 1957-1961.

Ingin mengakses lebih banyak materi pembelajaran sejarah atau bahasan mata pelajaran lainnya untuk kebutuhan pendidikan? Simak terus informasi terbaru seputar materi ajar di sini.

Kumpulan Materi Ajar

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yulaika Ramadhani & Yuda Prinada