Menuju konten utama
Sejarah Indonesia

Peran Tokoh Sejarah dalam Perumusan Pancasila di Sidang BPUPKI

Peran tokoh dalam perumusan Pancasila adalah salah satu hal yang penting dibahas ketika membicarakan hasil sidang BPUPKI.

Peran Tokoh Sejarah dalam Perumusan Pancasila di Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). FOTO/Wikimedia Commons

tirto.id - Peran tokoh dalam perumusan Pancasila adalah salah satu hal yang penting dibahas ketika membicarakan hasil sidang BPUPKI.

Sejarah proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Ada beberapa tokoh bangsa yang berperan dalam merumuskan dasar negara Republik Indonesia, antara lain: Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai-nilai Kebangsaan (2019) karya Kasdin Sihotang dan kawan-kawan, agenda sidang BPUPKI pertama adalah membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara Indonesia merdeka, dan perumusan dasar negara.

Masa sidang BPUPKI yang pertama dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 atau sebelum kemerdekaan Indonesia. Pada pidato awal sidang pertama, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI menyatakan bahwa untuk diperlukan dasar negara untuk Indonesia jika sudah merdeka nanti.

Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI tersebut, ada beberapa tokoh yang kemudian mengusulkan rumusan dasar negara. Usulan-usulan tersebut disampaikan oleh para tokoh pendiri bangsa tersebut dengan memaparkan gagasannya di sidang BPUPKI.

Ada beberapa tokoh yang menyampaikan usulan dan pidato terkait gagasan dasar negara Indonesia atau yang nantinya dikenal sebagai Pancasila, di antaranya adalah Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Tokoh BPUPKI: Mohammad Yamin

Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis (2007)

karya Aim Abdulkarin, Mohammad Yamin menyampaikan pidato dengan berjudul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” pada Sidang BPUPKI pertama tanggal 29 Mei 1945.

Susunan dasar negara Indonesia yang diusulkan Mohammad Yamin dalam pidatonya yaitu sebagai berikut:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah selesai pidato, Mohammad Yamin menyerahkan naskah mengenai usulan dasar negara secara tertulis. Dalam lampirannya, usulan dasar negara Indonesia merdeka yang disampaikan secara tertulis menurut Mohammad Yamin meliputi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tokoh BPUKI: Mr. Soepomo

Mr. Soepomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka.

Soepomo tidak secara spesifik menyebutkan dasar negara Indonesia merdeka. Ia menjelaskan berbagai aliran politik negara dan kemudian menyatakan bahwa “negara integralistik" paling cocok sebagai bentuk negara Indonesia nantinya..

Pemikiran Mr. Soepomo tersebut kemudian disimpulkan sebagai usulan dasar negara yang mencakup poin-poin sebagai berikut:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Tokoh BPUKI: Ir. Soekarno

Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ihwal “Dasar Indonesia Merdeka" dan memperkenalkan istilah Pancasila atau lima sila. Tanggal 1 Juni inilah yang nantinya diperingati sebagai hari lahir Pancasila.

Ismaun melalui buku bertajuk Pancasila: Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia dalam Rangka Cita-cita dan Sejarah Perjuangan Kemerdekaan (1978) mencatat lebih lanjut tentang uraian Soekarno dalam Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.

Dalam kesempatan ini, Soekarno memperkenalkan istilah Pancasila yang nantinya ditetapkan sebagai dasar negara. Pancasila terinspirasi dari bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti “lima” dan sila yang bermakna “prinsip” atau “asas”.

“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila,” lantang Bung Karno dikutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI.

“Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi,” lanjut sosok yang nantinya menjadi Presiden RI pertama ini.

Selanjutnya, Soekarno menguraikan satu persatu dasar negara Indonesia merdeka yang disebutnya Pancasila itu. Bung Karno memaparkan tentang Pancasila yang berisi limas azas dasar, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Daftar Lengkap Anggota BPUPKI

Anggota Aktif

  1. A.A. Maramis
  2. Abdul Kadir
  3. Abdul Kaffar
  4. Abdul Kahar Muzakir
  5. Abdulrahim Pratalykrama
  6. Abikusno Cokrosuyoso
  7. Adipati Wiranatakoesoema V
  8. Agus Muhsin Dasaad
  9. Agus Salim
  10. Ahmad Soebardjo
  11. AR Baswedan
  12. Husein Djajadiningrat
  13. Johanes Latuharhary
  14. Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo
  15. KH Abdul Fatah Hasan
  16. KH Abdul Halim Majalengka
  17. KH Ahmad Sanusi
  18. KH Mas Mansoer
  19. KH Masjkur
  20. KH Wahid Hasyim
  21. Ki Bagus Hadikusumo
  22. Ki Hajar Dewantara
  23. Liem Koen Hian Liem
  24. Margono Joyohadikusumo
  25. Mas Aris
  26. Mas Besar Martokusumo
  27. Mohammad Hatta
  28. Muhammad Yamin
  29. Oey Tiang Tjoei Oey
  30. Oey Tjong Hauw
  31. Otto Iskandardinata
  32. P.F. Dahler
  33. Pangeran Hario Bintoro
  34. Pangeran Hario Purubojo
  35. Pangeran Mohammad Noor
  36. Parada Harahap
  37. Purbonegoro Sumitro Kolopaking
  38. Raden Ashar Sutejo Munandar
  39. Raden Asikin Natanegara
  40. Raden Ayu Maria Ulfah Santoso
  41. Raden Buntaran Martoatmojo
  42. Raden Hindromartono,
  43. Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
  44. Raden Mas Hario Sosrodiningrat
  45. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
  46. Raden Mas Sartono
  47. Raden Mas Tumenggung Ario Suryo
  48. Raden Mas Tumenggung Ario Wuryaningrat
  49. Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro
  50. Raden Nganten Siti Sukaptinah
  51. Raden Panji Singgih
  52. Raden Panji Suroso
  53. Raden Ruseno Suryohadikusumo
  54. Raden Sastromulyono
  55. Raden Sudirman
  56. Raden Suleiman Effendi Kusumaatmaja
  57. Raden Suwandi
  58. Raden Syamsudin
  59. Rajiman Wedyodiningrat
  60. Ruslan Wongsokusumo
  61. Samsi Sastrawidagda
  62. Soepomo
  63. Sukarjo Wiryopranoto
  64. Sukarno
  65. Sukiman Wiryosanjoyo
  66. Susanto Tirtoprojo
  67. Sutarjo Kartohadikusumo
  68. Tan Eng Hoa

Anggota Pasif

  1. Ichibangase Yosio
  2. Matuura Mitukiyo
  3. Miyano Syoozoo
  4. Tanaka Minoru Minoru
  5. Tokonami Tokuzi
  6. Itagaki Masumitu
  7. Masuda Toyohiko
  8. Ide Teitiroo

Perumusan Piagam Jakarta dan Pancasila

Pada akhir masa persidangan pertama, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

Panitia Sembilan mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).

Rapat tersebut berlangsung alot karena terjadi perbedaan paham antara peserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara.

Pada akhirnya, Panitia Sembilan sepakat dan menandatangani naskah Mukadimah, yang selanjutnya dikenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta terdapat rumusan dasar negara Pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah Piagam Jakarta tersebut mengalami perubahan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk sebagai pengganti BPUPKI.

Dalam Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah kemerdekaan tersebut, ada pengubahan salah satu poin yang semula ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Perubahan inilah yang kemudian dikenal sebagai Pancasila dan ditetapkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Isi lengkap Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yulaika Ramadhani