tirto.id - Dasar negara diperlukan untuk mendirikan Indonesia merdeka, demikian poin yang disampaikan Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) Radjiman Wediodiningrat dalam pidato sidang pertama, 29 Mei 1945.
Menyikapi hal tersebut, Radjiman mempersilakan para anggota BPUPKI untuk urun rembuk. Dari 12 orang yang berpidato, tiga di antaranya menjadi berkat usulannya, yaitu Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Rumusan dasar negara Moh Yamin dikemukakan pada hari pertama sidang BPUPKI. Dua hari berselang, tepatnya 31 Mei 1945, giliran Mr. Soepomo yang menyampaikan gagasannya. Lantas, apa saja rumusan dasar negara dari Soepomo?
Rumusan Pancasila menurut Soepomo
Rumusan Pancasila menurut Soepomo merujuk pada corak masyarakat Indonesia yang didasari semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Soepomo menyatakan bahwa persatuan Indonesia tidak tergantung pada golongan mayoritas atau terkuat dalam masyarakat, baik dari segi politik maupun ekonomi. Sebaliknya, kemerdekaan Indonesia lahir setelah mengatasi persoalan segala golongan dan paham perseorangan.
Berikut ini teks Pancasila menurut Mr Soepomo:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Peran Soepomo dalam Perumusan Dasar Negara
Peran Soepomo dalam perumusan dasar negara sangat besar. Ia menjadi salah satu perumus dasar negara dalam sidang BPUPKI 29 Mei-2 Juni 1945, bersama 11 tokoh lain, termasuk Soekarno dan Mohammad Yamin.
Rumusan Pancasila Soepomo disampaikan melalui pidato Sidang Pertama BPUPKI, 29 Mei 1945. Melalui gagasan yang dikeluarkan dalam sidang itu, pemikiran Soepomo kemudian dikenali sebagai ide Negara Integralistik.
Semangat kekeluargaan menjadi penekanan Soepomo terkait bentuk negara. Dengan kata lain, negara ideal dalam kepalanya adalah seperti keluarga harmonis.
Konstitusi dianjurkan untuk tidak mengatur urusan hak-hak dasar. Melalui rumusan Pancasila Soepomo, konsekuensi dari ketentuan tersebut ialah mengemukanya paham bersifat perseorangan.
Untuk menjaga paham kekeluargaan, perwakilan golongan menjadi aspek penting. Ide ini lantas diejawantahkan dengan pendirian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai wadah perwakilan masyarakat.
Untuk mengisi jabatan, mekanisme pemilihan tidak berlakukan. Cara lain dilakukan dengan cenderung mengambil unsur dari badan-badan perekonomian dan serikat pekerja.
Teks Pancasila menurut Mr Soepomo, urusan perekonomian semestinya disesuaikan dengan paham integralistik. Sistem koperasi dianggap cocok sebagai dasar ekonomi negara. Dalam sistem tersebut, terdapat sifat tolong-menolong yang melekat dengan paham kekeluargaan.
Poin penting lain yang termasuk dalam rumusan Pancasila Soepomo adalah terkait persatuan. Alasan Soepomo mengusulkan persatuan adalah karena Indonesia membutuhkan dasar kuat untuk menjaga kemajemukan bangsa, baik dari segi budaya, bahasa, maupun adat.
Rumusan dasar negara yang disampaikan Yamin dan Soepomo ditampung lebih dulu sembari menunggu usulan tokoh lain, termasuk Ir Soekarno.
Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapat giliran berpidato. Gagasannya mengenai dasar negara cenderung disepakati dan dikenal dengan nama Pancasila.
Kendati begitu, rumusan Pancasila Soepomo tidak diabaikan begitu saja. Ia menunjukkan bahwa dasar negara Indonesia lahir dari ragam pemikiran, yang masing-masing punya andil tersendiri.
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Maria Ulfa
Penyelaras: Fadli Nasrudin