tirto.id - Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah diawali dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lantas, bagaimana tahapan perumusan Pancasila?
Dikutip dari BPUPKI Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn Siswa (2017), Jepang menawarkan pembentukan BPUPKI atau dalam bahasa Jepang dikenal sebagai DokuritsuZyunbiTyoosakai. Perdana Menteri Kuniaki Kaiso merealisasikannya pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 62 orang.
RadjimanWedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI memiliki dua wakil, di antaranya IchibangaseYosio (pihak Jepang) dan R.P Soeroso. Selain mereka, ada juga beberapa anggota dari tokoh bangsa Indonesia lain serta tujuh orang dari perwakilan Dai Nippon.
Peran BPUPKI untuk Indonesia
George S. Kanahele dalam The Japanese Ocupation of Indonesia (1967:184) mengungkapkan, pada 1 Maret 1945, Kumaikichi Harada, Jenderal Dai Nippon yang membawahi wilayah Jawa, mengumumkan pembentukan suatu badan baru dengan nama DokuritsuJunbiCosakai.
Dalam sejarah Indonesia, DokuritsuJunbiCosakai ini merupakan organisasi persiapan kemerdekaan bernama BPUPKI. Kendati sudah muncul sejak 1 Maret 1945, BPUPKI menjadi badan resmi mulai tanggal 29 April 1945.
Pada 29 Mei 1945, Dr. RadjimanWediodiningrat membuka agenda sidang pertama BPUPKI pertama kali. Gelaran sidang pertama tersebut berlangsung sampai tanggal 1 Juni 1945.
Dalam sidang pertama ini, ada tiga pembicara yang mengemukakan pendapat terkait perumusan dasar negara. Untuk saat ini, masyarakat Indonesia mengenal dasar negara itu sebagai Pancasila.
Adapun pembicara pertama adalah Mohammad Yamin. Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menerangkan tentang “Azas dan Dasar Negara Indonesia Merdeka”.
Kemudian, tokoh Indonesia yang menjadi pembicara kedua adalah Soepomo. Ia memaparkan tentang “Dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka” dalam sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.
Secara garis besar, peran BPUPKI untuk Indonesia adalah menyelidiki dan menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan. BPUPKI mempelajari hal terkait politik, ekonomi, tata usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara, lalu lintas, dan bidang-bidang lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia.
BPUPKI mengadakan dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 yang membahas tentang dasar negara.
Pada sidang tidak resmi, BPUPKI membahas perancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin Soekarno dan dihadiri oleh hanya 38 orang. Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai proses perumusan dasar negara Indonesia.
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945)
Mengutip "Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi" oleh Darsita, dalam sidang yang pertama tanggal 29 Mei 1945, Indonesia saat itu membutuhkan dasar negara.
Para tokoh-tokoh pendiri negara mulai mengusulkan rumusan dasar negara yang isinya berbeda-beda, tetapi memiliki persamaan lantaran didasarkan oleh gagasan besar bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia.
Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya adalah Mohammad Yamin. Di sini, ia mengemukakan bahwa dasar negara terdiri dari 5 asas berikut.
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat.
Pendapat Soepomo ini meliputi 5 poin berikut.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Ir. Sukarno menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia yang disebutnya sebagai Pancasila. Oleh karena itu, saat ini masyarakat Indonesia merayakan tanggal tersebut sebagai Hari Lahir Pancasila.
“Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya,” ucap Bung Karno dikutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI.
“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi,” lanjut sosok yang nantinya menjadi Presiden RI pertama ini.
Pada hari terakhir dari sidang pertama, 1 Juni 1945, Soekarno turut mengemukakan pendapatnya dalam sebuah pidato yang diberi nama Pancasila atas usulan dari seorang teman yang merupakan ahli bahasa. Rumusan dasar negara dalam 5 sila itu disederhanakan sebagai berikut.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Sidang BPUPKI II (10-16 Juni 1945)
Setelah sidang pertama selesai, Indonesia belum mencapai kesepakatan akhir. Oleh sebab itu, BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang di bawah pimpinan Soekarno.
Anggotanya terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Abdulkahar Muzakir, SutardjoKartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Mohammad Hatta.
Dalam buku Aku Warga Negara Indonesia untuk SD/MI Kelas VI karya Ika Kartika Sari dan Elly Malihah Setiadi disebutkan, Panitia Sembilan ini bertujuan untuk merumuskan rumusan-rumusan yang telah dibicarakan agar menjadi kesepakatan yang lebih jelas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diadakan sidang kedua pada 10 Juni sampai dengan 16 Juni 1945. Setelah melewati pelbagai pertimbangan dan diskusi, rumusan dasar negara untuk Indonesia baru rampung pada 22 Juni 1945.
Rumusan tersebut memiliki nama lain sebagai Piagam Jakarta. Adapun rumusannya diajukan oleh M. Yamin dengan bunyi-bunyi berikut.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
BPUPKI mengakhiri masa kerjanya pada 7 Agustus 1945 sehingga muncul badanbernama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945. Soekarno-Hattabertindak sebagai Ketua-Wakil organisasi yang bertujuan untuk mempercepat persiapan kemerdekaan Indonesia.
Panitia ini memiliki anggota sebanyak 21 orang yang terdiri 12 orang Jawa, 3 orang Sumatera, 2 orang Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 orang Nusa Tenggara, 1 orang Maluku, dan 1 orang peranakan Tionghoa. Tanpa sepengetahuan Jepang, Soekarno menambah 6 orang lagi sehingga total ada 27 anggota.
Setelah Jepang menyerah terhadap Sekutu, Indonesia mengambil kesempatan untuk mendeklarasikan kemerdekaan yang sebelumnya dijanjikan oleh Jepang pada 24 Agustus 1945.
Dengan merdekanya Indonesia pada 17 Agustus 1945, PPKI berhasil merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945.
Berbagai tahapan perumusan Pancasila akhirnya menghasilkan bunyi berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Yulaika Ramadhani & Yuda Prinada
Masuk tirto.id





































