Menuju konten utama

Polda Riau Ungkap TPPU Gading Gajah, Temukan Aliran Dana Rp1,8 M

Polisi pun menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan TPPU yang dilakukan dua tersangka, yakni FA (62) dan FS (43), warga Surabaya.

Polda Riau Ungkap TPPU Gading Gajah, Temukan Aliran Dana Rp1,8 M
Konferensi pers ungkap tindak pidana pencucian uang di Polda Riau, Kamis (11/6/2026). tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya gading gajah Sumatera.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan kasus TPPU tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara perburuan gajah yang diungkap pada Maret 2026 lalu.

Dalam perkara pokok perdagangan satwa liar yang dilindungi itu, polisi telah menetapkan 17 tersangka yang tergabung dalam jaringan lintas provinsi.

"Untuk perkara pokoknya terkait dengan perdagangan satwa liar yang dilindungi hari ini sudah kami tahap duakan ke jaksa baik tersangka maupun barang buktinya," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Riau, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan TPPU yang dilakukan dua tersangka, yakni FA (62) dan FS (43), warga Surabaya. Keduanya diduga menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari perdagangan satwa liar dilindungi.

Ade mengungkapkan FA telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014 hingga akhirnya ditangkap pada 2026. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS.

"Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar yang dilindungi lainnya," lanjut Ade.

Penyidik menemukan aliran dana senilai lebih dari Rp1,872 miliar melalui 34 transaksi yang diduga berasal dari perdagangan gading gajah.

FA diketahui merupakan residivis yang beberapa kali terjerat kasus serupa, terakhir pada 2019. Dalam jaringan tersebut, ia berperan sebagai penyedia logistik sekaligus pemberi modal kepada para pemburu gajah.

"Dia yang bersangkutan kita amankan di Kampar, Riau," ujar Ade.

Sementara itu, FS diduga berperan sebagai pengendali utama perdagangan gading gajah dan sisik trenggiling.

Berdasarkan hasil penyidikan, sedikitnya terdapat sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang teridentifikasi sepanjang 2024 hingga 2026.

Dalam perkara TPPU ini, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp650 juta, satu unit alat berat jenis eskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, dan satu unit mobil Suzuki Splash.

"Kendaraan roda empat tersebut kita sita dari tersangka FS, sedangkan untuk uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA," ucap Ade.

Selain aset fisik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, antara lain rekening koran Bank BCA atas nama FA, HY, dan FS, dokumen jaminan fidusia kendaraan Mitsubishi Triton, spesifikasi perjanjian PT ZIHI, serta satu lembar invoice yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Teddy Ardian, menjelaskan, para tersangka menyamarkan hasil penjualan satwa liar tersebut melalui rekening yang seolah-olah bercampur dengan aktivitas usaha lain.

"Inilah proses TPPUnya menyamarkan hasil kejahatan dengan seolah-olah ada usaha lain," kata Teddy.

Ia menambahkan, sebagian hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli aset, salah satunya alat berat.

Menurut Teddy, harga jual gading gajah pada tingkat distribusi awal berkisar Rp9 juta hingga Rp10 juta. Nilainya kemudian meningkat pada setiap rantai distribusi hingga mencapai harga yang lebih tinggi di tingkat akhir.

Baca juga artikel terkait TPPU atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Andrian Pratama Taher