tirto.id - Target penerimaan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2027 mengalami kenaikan pada batas bawahnya.
Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR memutuskan menaikkan batas bawah target penerimaan negara dari sebelumnya 11,82 persen menjadi 12,01 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sementara itu, batas atas tetap berada di angka 12,4 persen terhadap PDB. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).
Merespons perubahan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai target baru tersebut masih dalam batas yang wajar. Menurutnya, kenaikan ini dapat dicapai seiring dengan adanya peningkatan efisiensi di sektor pengelolaan pajak dan bea cukai.
"Kan nanti diharapkan ada peningkatan efisiensi pengelolaan pajak dan bea cukai dan itu sih batasnya masih reasonable karena enggak jauh dari level yang sekarang," kata Purbaya usai rapat di DPR RI.
Adapun Ketua Panja Penerimaan KEM PPKF 2027, Fauzi Amro, menjelaskan besaran kenaikan yang disepakati, yakni adanya kenaikan batas bawah sebesar 0,9 persen dari asumsi yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto Subianto dalam pidatonya.
"Kesepakatan Panja, batas bawahnya menjadi 12,01 persen,” kata Fauzi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR dalam rapat tersebut.
Selain itu, Panja Penerimaan juga menyoroti sejumlah kebijakan strategis untuk mencapai target tersebut. Fauzi mengungkapkan bahwa pajak karbon menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan penerimaan pajak.
Tak hanya itu, dari sisi kepabeanan dan cukai, Panja meminta pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
"Kemenkeu dapat mengoptimalkan penerimaan dari cukai berpemanis dalam kemasan dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan daripada Ditjen Bea Cukai," katanya.
Dengan adanya perubahan batas bawah ini, Kementerian Keuangan diminta untuk menyesuaikan pokok-pokok kebijakan penerimaan yang mencakup tiga sektor utama: penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































