Menuju konten utama

Purbaya Perketat Transaksi Kripto untuk Tambah Penerimaan Negara

Upaya peningkatan penerimaan dilakukan dengan mewajibkan exchanger melaporkan transaksi pengguna aset kripto orang pribadi dan entitas di dalam negeri.

Purbaya Perketat Transaksi Kripto untuk Tambah Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Menteri Keuangan menyatakan optimis ekonomi nasional bisa tumbuh enam persen yang didukung dari Bank Indonesia dalam mendorong perekonomian nasional pada 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2025 ini, Purbaya berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan mewajibkan penyedia jasa aset kripto (PJAK) atau exchanger melaporkan transaksi oleh pengguna aset kripto orang pribadi dan entitas yang ada di dalam negeri.

Dalam Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3, transaksi transfer aset kripto yang masuk dalam kategori Transaksi Pembayaran Ritel yang Wajib Dilaporkan adalah transaksi pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50.000 dolar Amerika Serikat (AS).

"Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b," bunyi Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025, dikutip Senin (5/1/2026).

Selain itu, merujuk Pasal 41 PMK 108/2025, PJAK juga harus menyampaikan penggunaan aset kripto oleh orang pribadi maupun entitas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun data yang wajib dilaporkan kepada DJP mencakup nilai pasar aset kripto dan saldo mata uang fiat (uang tunai) yang tersimpan di akun pengguna pada akhir periode pelaporan.

Sementara, dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan, PJAK harus membuat laporan yang memuat identitas pengguna aset kripto, seperti nama lengkap; alamat terkini di Indonesia; alamat terkini di negara domisili jika ada; negara domisili selain Indonesia jika ada; nomor identitas wajib pajak pengguna aset kripto (Nomor Induk Kependudukan/NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP 16 digit); tempat dan tanggal lahir pengguna aset kripto orang pribadi; status pemberian valid self-certification; serta identitas orang pribadi dengan negara domisili Indonesia yang merupakan pengendali entitas.

Selain itu, laporan yang disampaikan secara elektronik ini juga harus memuat identitas PJAK, seperti nama, alamat, dan nomor identitas perpajakan PJAK.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Aset Kripto Relevan pada tahun sebelumnya untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember yang disampaikan setiap tahun," tulis Pasal 41 ayat (5) beleid yang merupakan aturan perubahan dari PMK 47/2024 itu.

Sementara itu, jika tidak terdapat informasi aset kripto yang relevan untuk dilaporkan, PJAK pelapor harus tetap menyampaikan laporan nihil kepada DJP.

"Dalam hal tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil," bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.

Baca juga artikel terkait PURBAYA YUDHI SADEWA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana