tirto.id - Pemerintah kembali melanjutkan insentif pajak untuk pembelian rumah sepanjang tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2025 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2026. Insentif ini bertujuan menjaga laju pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor properti.
"Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi beleid tersebut, dikutip pada Senin (5/1/2025).
Fasilitas diskon PPN 100 persen ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah akan menanggung PPN terutang khusus untuk bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Insentif hanya berlaku untuk unit rumah tapak atau rumah susun baru yang siap huni, diserahkan pertama kali oleh pengembang, dan belum pernah dipindahtangankan.
Penyerahan rumah harus terjadi dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan dibuktikan dengan akta jual beli yang telah lunas serta berita acara serah terima.
Setiap orang pribadi, baik WNI maupun WNA yang memenuhi aturan kepemilikan properti, dapat memanfaatkan fasilitas ini satu kali untuk satu unit rumah pada 2026.
Masyarakat yang pernah mendapat insentif serupa pada tahun sebelumnya tetap bisa mengajukan lagi, asalkan membeli unit rumah yang berbeda.
Dalam pelaksanaannya, pengembang wajib menerbitkan faktur pajak khusus dengan kode transaksi tertentu yang menyatakan PPN ditanggung pemerintah.
Mereka juga harus melaporkan realisasi PPN DTP dan mendaftarkan berita acara serah terima melalui aplikasi yang terintegrasi dengan Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.
PMK juga mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan insentif batal. Di antaranya jika uang muka atau cicilan pertama dibayar sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam satu tahun sejak serah terima, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































