Menuju konten utama

Purbaya Hapus Pajak Pegawai Gaji hingga Rp10 Juta, Ini Syaratnya

Insentif ini ditujukan untuk pekerja industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta pariwisata.

Purbaya Hapus Pajak Pegawai Gaji hingga Rp10 Juta, Ini Syaratnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Menteri Keuangan menyatakan optimis ekonomi nasional bisa tumbuh enam persen yang didukung dari Bank Indonesia dalam mendorong perekonomian nasional pada 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan pada tahun 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa pemberian fasilitas fiskal, termasuk insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, merupakan salah satu langkah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Insentif ini ditujukan bagi pekerja di lima sektor strategis, yakni industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta pariwisata.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," demikian bunyi konsideran beleid tersebut, dikutip Tirto, Minggu (4/1/2025).

Kebijakan ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap tertentu. Pegawai tetap yang memenuhi syarat adalah mereka yang memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta, dan tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya yang ditanggung pemerintah.

Sementara itu, pegawai tidak tetap yang berhak atas insentif ini adalah mereka yang memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi pajak, menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari jika dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan, atau tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan jika dibayar secara bulanan, serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.

“Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” tulis Pasal 4 ayat 6 aturan tersebut.

Kemudian, dengan adanya beleid ini, pajak atas gaji pekerja yang memenuhi syarat tetap akan dipotong secara administrasi, namun besaran pajak tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja. Artinya, penghasilan yang diterima pekerja tidak akan berkurang karena insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini.

Baca juga artikel terkait MENTERI KEUANGAN PURBAYA YUDHI atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Insider
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Hendra Friana