tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa calon direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang baru harus memiliki komitmen kuat untuk memberantas aksi goreng-menggoreng saham di pasar modal.
Pernyataan ini disampaikan menyambut proses pergantian jajaran direksi BEI yang akan digelar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Juni 2026 mendatang.
“Pokoknya harus bisa mengerti pasar, dan bisa mengembangkan base dari investor retail dan institusi di sini. Dan yang paling penting adalah mereka punya komitmen yang kuat untuk membersihkan pasar dari para penggoreng saham yang kurang bertanggung jawab,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Purbaya juga mengaitkan rencana pemberian insentif dari Kementerian Keuangan dengan komitmen BEI dalam menindak para penggoreng saham ini.
“Mereka belum minta insentif. Kalau mereka minta insentif, saya akan tanya apa prestasinya, berapa orang (penggoreng saham) yang ditangkap,” ucapnya.
Di sisi lain, Purbaya mengungkapkan optimisme terhadap kinerja pasar modal sepanjang 2026, dengan memproyeksikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mampu mencapai level 10.000. Optimisme ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik yang ditargetkan mencapai 6 persen.
“Saya pikir memang itu optimisme di pasar. Kalau saya lihat, fondasi ekonominya yang sudah membaik sekarang, tahun ini akan lebih baik lagi karena kebijakan kita dengan BEI sudah amat sinkron, harusnya ekonomi akan tumbuh lebih cepat, dan 6 (persen) bukan mustahil dicapai tahun ini,” tuturnya.
Adapun proses seleksi direksi baru akan segera dimulai sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Calon diajukan oleh minimal 10 Anggota Bursa dalam satu paket, dengan rekam transaksi kolektif minimal 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan dalam 12 bulan terakhir.
Masa jabatan direksi BEI periode 2022-2026 akan berakhir pada Juni mendatang. Berdasarkan POJK 58/2016, empat dari tujuh direksi saat ini, termasuk Direktur Utama Iman Rachman, masih berpeluang untuk dicalonkan kembali, sementara tiga direksi lainnya telah menjabat dua periode sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































