Menuju konten utama

OJK Segera Naikkan Batas Free Float Saham Bertahap 10-15%

BEI sebut penyesuaian aturan batas free float saham memerlukan persiapan yang matang dan harus dilakukan secara bertahap.

OJK Segera Naikkan Batas Free Float Saham Bertahap 10-15%
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara (kiri) dan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman (kanan) menyampaikan pemaparan saat konferensi pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan segera melakukan penyesuaian terhadap aturan batas free float saham pada tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan, penyesuaian aturan batas free float akan dilakukan bertahap karena memerlukan persiapan yang matang.

“Tapi, tentunya free float ini harus ada persiapan yang matang, dan harus berjenjang, nggak bisa langsung tinggi gitu, misalnya 30 persen gitu nggak bisa, harus bertahap,” ujarnya usai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026, seperti dikutip Antara, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, seiring meningkatnya batas free float saham, maka semakin dibutuhkan dana yang besar untuk masuk ke pasar modal tersebut.

“Karena apa? Free float itu butuh pendanaan, semakin tinggi free float-nya maka semakin tinggi pendanaan yang harus disiapkan. Oleh karena itu, perlu sekali untuk pendalaman pasar, termasuk di dalamnya demand-nya itu harus diperkuat, (investor) ritel kita sudah mencapai 20 juta lebih,” ujar Inarno.

Sejalan dengan rencana tersebut, OJK bersama dengan BEI dan Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus memperkuat peran investor di pasar modal Indonesia, utamanya peran dari investor institusi domestik.

“Nah, peran serta dari pada investor institusi domestik itu sangat penting, sehingga balance nih antara ritel dan investor institusi domestik,” ujar Inarno.

Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk SRO, pihaknya telah berkomitmen menjalankan sejumlah program strategis yang difokuskan pada peningkatan integritas dan kedalaman pasar.

Salah satu fokusnya adalah meningkatkan kualitas perusahaan tercatat melalui penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh, mulai dari persyaratan masuk (entry requirement), peningkatan porsi saham beredar (free float) termasuk continuous free float, hingga transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) serta kebijakan keluar (exit policy) yang lebih jelas.

"Peningkatan transparansi ultimate beneficial owner untuk perusahaan tercatat diperlukan untuk meminimalisasi transaksi efek yang tidak wajar dan meningkatkan likuiditas real di pasar, sekaligus menjawab keraguan investor dan lembaga internasional seperti sekalipun MSCI yang sampai perlu mengeluarkan proposal metode penghitungan free float khusus untuk Indonesia," jelas Mahendra.

Sebagai informasi, free float saham merupakan peraturan terkait dengan batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik.

Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui usulan OJK terkait upaya menaikkan batas free float untuk continuous listing obligation dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar.

“Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit.

Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk menyusun kebijakan free float baru, diantaranya mencakup perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham per-IPO (penawaran saham perdana).

Kemudian, menyetujui usulan yang mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float saat tercatat selama satu tahun setelah tanggal pencatatan.

Komisi XI DPR RI memberikan penguatan bagi OJK dan BEI untuk melakukan pengaturan terkait regulasi free float yang mengarah pada penguatan big cap dan kebijakan free float yang diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, serta memperkuat pendalaman pasar modal.

“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” ujar Dolfie.

Baca juga artikel terkait BURSA EFEK INDONESIA

tirto.id - Insider
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana