tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sedang mengkaji skema demutualisasi yang diwacanakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara komprehensif. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan bursa.
Namun, ia menekankan bahwa pihaknya bukan oengambil keputusan. Dalam hal ini, BEI hanya akan berperan sebagai penyedia kajian yang mendalam.
“Jadi, kami menyediakan study yang komprehensif. Ini modelnya seperti apa? Yang nanti memberikan optimal benefit untuk kapital market,” katanya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Ia menegaskan bahwa hasil kajian nantinya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang mengambil keputusan, yaitu para pemegang saham BEI.
"Nah hasilnya itu kita serahin nih teman-teman. Kepada yang menentukan siapa? Pemegang saham," ujarnya.
Yetna mengakui bahwa wacana demutualisasi ini memiliki sisi pro dan kontra dari pihak pemegang saham. Namun, ia menekankan kembali komitmen BEI untuk menyelesaikan kajian menyeluruh sebagai kontribusi kepada para pemegang saham.
“Jadi memang benar, ada pro and consnya tentu. Tapi kembali lagi, kita komit untuk melakukan study yang komprehensif. Itu yang kita dapat kontribusikan kepada pemegang saham,” tuturnya.
Adapun, rencana demutualisasi BEI tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui proses ini, struktur BEI akan berubah dari yang sebelumnya dimiliki oleh anggota bursa (AB) menjadi perseroan yang dapat dimiliki publik atau entitas lain.
Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, Masyita Crystallin, memastikan pemerintah menargetkan kick-off demutualisasi pada paruh pertama 2025. Saat ini, pemerintah sedang menjaring masukan dari OJK, bursa, dan pelaku pasar mengenai desain implementasinya.
“Targetnya tahun depan, semester I,” kata Masyita di Gedung BEI pada Senin (8/12/2025).
Masyita menjelaskan bahwa demutualisasi bukan konsep baru dalam pengembangan pasar modal global. Banyak bursa di kawasan, seperti Singapura, Malaysia, dan India, telah lebih dulu menerapkan model ini untuk memperkuat tata kelola, mengurangi potensi konflik kepentingan, serta meningkatkan daya saing internasional.
“Ini langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































