tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah belum berencana memberikan diskon tarif listrik kepada masyarakat di 2026. Selain masih nihilnya usulan, pemberian diskon tarif listrik juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik di tahun ini.
Karenanya, ia akan terus memantau perkembangan yang ada untuk dapat menerapkan kebijakan diskon tarif listrik.
"Sampai sekarang belum ada usulan, nanti kita lihat seperti apa masukannya," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip Sabtu (2/1/2026).
Meski begitu, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu menilai, saat ekonomi melaju kencang diskon tarif listrik bisa jadi tidak akan lagi diperlukan. Pasalnya, kebijakan ini merupakan salah satu alat yang digunakan pemerintah untuk memacu ekonomi melaju lebih kencang.
"Jadi, kalau ekonominya sudah lari mah nggak usah. Nanti Anda doain aja saya kerjanya benar, sehingga ekonominya bagus," sambungnya.
Sementara itu, sebelumnya pemerintah mulai memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada dua bulan pertama 2025. Diskon tarif yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) itu diberikan sebagai stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Kemudian, pada Juni 2025, pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada para pelanggan rumah tangga PT PLN. Stimulus untuk menggenjot daya beli masyarakat ini juga berlaku selama dua bulan, tepatnya hingga Juli 2025.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id






































