tirto.id - Pemerintah memberikan amunisi baru bagi Danantara. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Presiden Prabowo Subianto memperluas ruang gerak Danantara, termasuk membuka peluang pembentukan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional dengan persetujuan presiden.
Salah satu perubahan paling penting terdapat dalam Pasal 29B. Pasal tersebut membagi holding investasi yang dapat dibentuk Danantara ke dalam beberapa kategori. Pertama, holding yang berorientasi pada imbal hasil finansial komersial murni.
Kedua, holding yang berfokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik yang memberikan dampak sosial dan ekonomi. Ketiga, holding untuk tujuan lain yang mendapat persetujuan presiden.
Kemudian, melalui Pasal 31A, negara diperbolehkan melakukan penyertaan modal negara (PMN) kepada holding investasi Danantara yang bergerak dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Artinya, dengan ketentuan ini holding investasi yang dibentuk lembaga tersebut dapat menerima berbagai bentuk dukungan negara, mulai dari dana segar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga pengalihan piutang negara.
"Dalam hal holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan pernyataan modal negara kepada holding investasi dimaksud yang bersumber dari APBN, yang meliputi dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/atau aset negara lainnya,” bunyi Pasal 31A ayat (1), dikutip Rabu (10/6/2026).
Namun, selain membuka peluang permodalan melalui APBN, holding investasi dapat mengajukan kebutuhan tambahan modal kepada negara melalui Danantara guna memperkuat kapasitas pendanaan dan investasi.
Selanjutnya, melalui Pasal 31A ayat (3), disebutkan bahwa holding investasi penerima PMN akan berstatus sebagai BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal pemerintah.
"Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal,” demikian bunyi Pasal 31A ayat (3).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai ketentuan anyar terkait penggunaan APBN untuk memperkuat holding investasi bentukan Danantara ini wajar-wajar saja. Sebab, suntikan APBN dalam bentuk PMN ditujukan untuk mendukung fungsi pembangunan nasional dan pelayanan publik atau public service obligation (PSO).
"Karena beberapa tugas Danantara yang berkaitan dengan PSO, itu mau tidak mau instrumennya adalah APBN,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip pada Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, holding investasi yang menjalankan PSO tergolong sebagai BUMN non-komersial. Artinya, harus tetap ada tanggung jawab APBN untuk mendukung pelaksanaan tugas yang harus dijalankan BUMN tersebut.
"Tugas yang berkaitan dengan Public Service Obligation, yang masuknya itu non-komersial. Jadi yang komersial itu tentunya melalui jalur komersial. Yang non-komersial ini harus tetap ada tanggung jawab APBN,” tegasnya.
Namun demikian, frasa "alat fiskal" memantik perdebatan mengenai batas antara fungsi korporasi dan fungsi negara. Secara umum, BUMN dibentuk sebagai entitas usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi. Meski dapat menerima penugasan publik, perusahaan tetap dituntut menjaga keberlanjutan bisnis dan kesehatan keuangannya.
Sebaliknya, kebijakan fiskal selama ini berada dalam ranah pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, melalui instrumen seperti belanja negara, perpajakan, subsidi, atau insentif ekonomi. Ketika sebuah holding investasi berstatus BUMN sekaligus disebut sebagai alat fiskal, batas kedua fungsi tersebut menjadi semakin kabur.

Berbanding terbalik dengan DPR RI yang memandang perlu penggunaan APBN untuk mendukung holding investasi Danantara, Ekonom Center of Economic and Law Studies (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menilai definisi "alat fiskal" dalam Pasal 31A ayat (3) menjadi krusial untuk diperjelas.
Sebab, status tersebut akan menentukan sejauh mana holding investasi penerima PMN menjalankan fungsi pelayanan publik atau justru beroperasi sebagai korporasi komersial.
Menurutnya, pada dasarnya BUMN memang memiliki dua fungsi yang berbeda. Di satu sisi, BUMN dapat menjalankan penugasan negara melalui skema PSO. Di sisi lain, BUMN juga merupakan entitas bisnis yang dituntut menghasilkan keuntungan.
"Pada dasarnya kalau BUMN mendapatkan PMN itu pertimbangannya semestinya juga adalah, pertama, ini BUMN kita tahu ada dua fungsi, fungsi untuk pembangunan public service obligation dan fungsi komersial dia sebagai korporasi yang profit taking," kata Faisal kepada Tirto, Selasa (9/6/2026).
Faisal menilai suntikan modal dari negara masih dapat dibenarkan apabila digunakan untuk mendukung penugasan publik yang memang tidak berorientasi keuntungan. Namun, logika tersebut berbeda ketika PMN digunakan untuk menopang aktivitas komersial BUMN.
Dalam hal ini, ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati karena dapat memengaruhi tata kelola perusahaan sekaligus menggerus daya saing BUMN itu sendiri. Di sisi lain, ketergantungan pada suntikan dana pemerintah dapat menciptakan insentif yang keliru. Alih-alih memperbaiki profesionalitas dan efisiensi usaha, BUMN justru berpotensi mengandalkan dukungan APBN untuk mempertahankan bisnisnya.
"Kalau dia dari sisi profesionalitas dan juga tingkat daya saingnya itu rendah, kemudian hanya mengandalkan pada injeksi dana dari pemerintah, ini tidak sehat. Di satu sisi BUMN-nya tidak berusaha untuk menjadi lebih kompetitif secara komersial," tuturnya.
Kondisi tersebut, lanjut Faisal, juga berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha. Sebab, sektor komersial sejatinya merupakan ruang yang juga terbuka bagi pelaku swasta.
Karena itu, menurut Faisal, pemerintah perlu menjelaskan lebih rinci apa yang dimaksud dengan "alat fiskal" dalam PP 19/2026. Jika yang dimaksud adalah instrumen belanja negara untuk menjalankan program-program pelayanan publik, ketentuan tersebut masih dapat dipahami.
"Kalau alat fiskal yang dimaksud itu adalah dalam rangka spending fiskal untuk menjalankan program-program pemerintah, terutama yang public service obligation, saya pikir itu oke," tuturnya.
Sebaliknya, jika status alat fiskal digunakan untuk menopang aktivitas komersial yang seharusnya didorong oleh profesionalitas manajemen dan kemampuan bisnis perusahaan, ketentuan itu justru berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
"Dalam konteks alat fiskal, dia sebagai penerima injeksi dana dari pemerintah supaya bisa kompetitif, ini yang bisa jadi conflicting conflict of interest. Di satu sisi untuk memberikan keamanan bagi BUMN, tapi di sisi yang lain membuat dia jadi tidak kompetitif, terutama dibandingkan dengan swasta," ucap Faisal.
Ia pun mengakui bahwa status ganda sebagai holding investasi sekaligus alat fiskal pemerintah berpotensi menimbulkan kerancuan dalam penerapan aturan. "Betul, itu sangat mungkin," kata dia.
Di tengah kekhawatiran soal kaburnya batas antara fungsi korporasi dan fungsi negara, Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, justru melihat status holding investasi Danantara sebagai alat fiskal sebagai sesuatu yang masih dapat dibenarkan dalam kerangka hukum BUMN.
Menurutnya, persoalan utamanya bukan terletak pada boleh atau tidaknya pemerintah membentuk BUMN yang menjalankan fungsi fiskal: yang perlu dipastikan justru adalah tujuan pembentukan entitas tersebut dan mekanisme pertanggungjawabannya.
"Sebagai instrumen atau alat fiskal tentu boleh saja. Nanti lembaga tersebut menjalankan fungsi fiskal, misalnya mendorong investasi. Karena sebagai alat fiskal, maka tujuannya tidak mencari profit," kata Herry kepada Tirto, dikutip Rabu (10/6/2026).
Dengan kata lain, apabila holding investasi penerima PMN memang didesain untuk menjalankan mandat negara yang bersifat non-komersial, ukuran keberhasilannya tidak dapat disamakan dengan perusahaan yang mengejar keuntungan.
Dalam posisi itu, entitas yang dibentuk Danantara pada dasarnya hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan fiskal tertentu.
"Jadi, lembaga tersebut hanya menjadi alat untuk mencapai kebijakan fiskal, misalnya menjaga iklim investasi. Karena itu, lembaga tersebut bisa digunakan untuk membiayai keperluan BUMN," lanjut dia.
Meski demikian, Herry mengingatkan adanya konsekuensi lain yang perlu diperhitungkan pemerintah, yakni tambahan tekanan terhadap keuangan negara. Bagaimana tidak, status sebagai instrumen fiskal membuat operasional entitas tersebut pada akhirnya akan bergantung pada dukungan anggaran pemerintah.
"Namun, kebijakan ini jelas menjadi beban tambahan bagi APBN. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk lembaga tersebut," katanya.
Karena itu, status sebagai alat fiskal seharusnya hanya berlaku bagi BUMN tertentu yang memang ditugaskan secara khusus oleh negara. Mekanisme tersebut tidak semestinya diterapkan secara luas terhadap seluruh BUMN yang berada di bawah Danantara.
Bahkan, lanjut Herry, apabila BPI Danantara memperoleh keuntungan dari aktivitas investasinya, sebagian laba tersebut tetap harus disetorkan kepada negara.
"Kalau nanti BPI Danantara punya laba, maka sebagiannya pun wajib disetor ke negara," ujarnya.
Meski tidak mempersoalkan status hukumnya, Herry melihat terdapat risiko lain yang jauh lebih besar, yakni kemungkinan APBN kembali dibebani untuk menyelesaikan persoalan keuangan BUMN. Ia menduga entitas baru yang dibentuk sebagai instrumen fiskal nantinya dapat digunakan untuk mengambil alih berbagai masalah yang selama ini membelit sejumlah perusahaan pelat merah.
"Dugaan saya, entitas baru itu nanti termasuk akan mengurus beban keuangan Whoosh dan BUMN yang ada masalah keuangan," kata Herry.
Apabila skenario tersebut benar-benar terjadi, Herry menilai risikonya tidak kecil bagi keberlanjutan fiskal pemerintah. Kekhawatiran muncul karena salah satu tujuan pembentukan Danantara sejak awal adalah mengonsolidasikan pengelolaan aset dan dividen BUMN agar tidak lagi membebani APBN secara langsung.
Karena itu, menurut Herry, penyelesaian persoalan BUMN semestinya berhenti di level Danantara tanpa harus kembali melibatkan kas negara.
"Seharusnya urusan BUMN dan segala masalahnya berhenti di Danantara, jangan lagi ke APBN. Kan dividennya sudah diparkir di Danantara," tutupnya.
Tirto sudah berusaha menghubungi Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas dan tim media Danantara untuk meminta penjelasan terkait maksud dari pasal-pasal perubahan dalam PP 19/2026 tersebut. Tirto juga sudah menanyakan terkait hal ini ke pihak pemerintah. Sayangnya, sampai artikel ini terbit belum juga ada jawaban dari Danantara maupun dari pihak pemerintah.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























