Menuju konten utama
Sejarah Indonesia

Rumusan Dasar Negara Soekarno yang Disampaikan pada 1 Juni 1945

Apa isi rumusan dasar negara menurut Ir. Soekarno yang merupakan sejarah awal Pancasila?

Rumusan Dasar Negara Soekarno yang Disampaikan pada 1 Juni 1945
Ir. Soekarno menyampaikan pidato dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. FOTO/IPPHOS

tirto.id - Ir. Soekarno merupakan salah satu tokoh perumus dasar negara dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, selain Mohammad Yamin dan Soepomo.

Ketiga tokoh berpengaruh itu menjadi bagian dari keanggotaan BPUPKI, yang dibentuk dengan tujuan menyelidiki hal-hal penting dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan. Salah satu pembahasan di dalamnya menyangkut perumusan dasar negara.

Usulan Soekarno dalam sidang BPUPKI berbeda dengan rumusan Mohammad Yamin dan Soepomo. Namun, pada dasarnya, rumusan-rumusan tersebut punya persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya.

Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Lantas, bagaimana pendapat Ir. Soekarno tentang dasar negara? Apa saja 5 rumusan dasar negara Ir. Soekarno?

Apa Saja Rumusan Dasar Negara dari Soekarno?

Dalam sidang pertama BPUPKI pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan ihwal “Dasar Indonesia Merdeka" dan memperkenalkan istilah Pancasila atau lima sila. Tanggal inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Rumusan Soekarno berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung, yakni fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, dan hasrat sedalam-dalamnya, yang di atasnya akan berdiri negara Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.

Negara Indonesia yang kekal abadi itu, menurut Ir. Soekarno, dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara Soekarno mencakup 5 poin penting. Berikut ini Rumusan yang disampaikan Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Rumusan yang disampaikan Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 tersebut tidak diberi nama Panca Dharma, melainkan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar. Di atas kelima dasar itulah akan berdiri negara Indonesia yang kekal dan abadi.

Setelah Ir.Soekarno selesai menyampaikan gagasan dasar negara, masih terdapat perbedaan pendapat antara kubu nasionalis dan agamis. Salah satu hal yang diperdebatkan dengan cukup alot adalah tentang bentuk negara. Silang pendapatnya berkelindan perihal apakah Indonesia bakal berbentuk negara kebangsaan atau negara Islam.

Menyikapi hal tersebut, dibentuklah Panitia Sembilan guna menemukan jalan tengah dalam perumusan dasar negara.

Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, KH Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikusno Tjokrosoejoso, Haji Agus Salim, dan A.A. Maramis.

Piagam Jakarta sebagai Cikal-Bakal Dasar Negara Pancasila

Setelah usulan Soekarno dalam sidang BPUPKI yang pertama, badan persiapan kemerdekaan itu menggelar sidang kedua dua pekan setelahnya, tepatnya 10-16 Juli 1945. Dalam sidang kedua itu, Ir. Soekarno membuka sidang dengan membaca laporannya tentang "hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI" dan "usaha mencari jalan tengah atas perbedaan golongan Islam dan Nasionalis."

Akhirnya tercapailah rumusan dasar negara pada 22 Juni 1945. Dasar negara inilah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Poin-poin yang ditetapkan di dalamnya sudah melalui proses diskusi, termasuk mengambil rumusan yang disampaikan Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945. Berikut ini isi Piagam Jakarta:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah merumuskan dasar negara, BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Tugasnya dilanjutkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian berhasil mewujudkan proklamasi pada 17 Agustus 1945.

Akan tetapi, sila pertama Piagam Jakarta dinilai belum mewakili aspirasi seluruh umat beragama di Indonesia. Maka, dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945, persoalan ini dibahas dengan melibatkan beberapa tokoh Islam.

Pada akhirnya disepakati bahwa salah satu poin dalam Piagam Jakarta, yang berbunyi "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya", diganti menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa" yang kemudian ditetapkan sebagai sila pertama Pancasila.

Isi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa; dilambangkan dengan bintang.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dilambangkan dengan rantai.
  3. Persatuan Indonesia; dilambangkan dengan pohon beringin.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dilambangkan dengan kepala banteng.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia; dilambangkan dengan padi dan kapas.

Baca juga artikel terkait RUMUSAN DASAR NEGARA atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Fadli Nasrudin